Selasa 29 Sep 2020 13:26 WIB

Pelabuhan Tanjung Emas Terapkan SSM dan Joint Inspection

Program itu dapat memangkas waktu saat pre Clearance maupun saat Clearance.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjugg Emas, Junaidi (kedua dari kiti)
Foto: Humas Ditjen Hubla
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjugg Emas, Junaidi (kedua dari kiti)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Guna mengoptimalkan proses percepatan  dwelling time dan meningkatkan kinerja logistik di Pelabuhan Tanjung Emas, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas mulai menerapkan implementasi Single Submission dan Joint Inspection bersama Karantina dan Bea Cukai.

Implementasi Single Sub Mission (SSM) dan Joint Inspection ini merupakan langkah simplifikasi di Portal Layanan Sistem Indonesia Nasional single window (SINSW), sehingga pengurusan dokumen menjadi lebih singkat, efisien dan bernarasi tunggal.

photo
Guna mengoptimalkan proses percepatan dwelling time dan meningkatkan kinerja logistik di Pelabuhan Tanjung Emas, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas mulai menerapkan implementasi Single Submission dan Joint Inspection bersama Karantina dan Bea Cukai. - (Humas Ditjen Hubla)

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjugg Emas, Junaidi, mengatakan, pelaksanaan Joint Inspection yaitu dengan melakukan pemeriksaan secara bersama oleh Karantina dan Bea Cukai, sehingga dapat memangkas waktu saat pre Clearance maupun saat Clearance. 

“Hal ini tentu akan mempercepat dwelling time, dan menurunkan biaya logistik, sebagai catatan penghematan waktu  kurang lebih 2 hari dan menurunkan biaya logistik ,sebesar kurang lebih  Rp 1,7 juta/kontainer 20 feet," ujar Junaidi saat memberikan sambutan pada peluncuran sistem ini di Hotel Gumaya Semarang, Selasa (29/9).

Sebelumnya, Junaidi mengungkapkan, proses ini telah melalui masa sosialisasi dan piloting/ujicoba terhadap 16 Perusahan Ekspor Impor di Pelabuhan Tanjung Emas sejak 26 Juni 2010.

Menurutnya, implementasi SSM dan Joint Inspection Customs & Quarantine dilakukan guna percepatan Implementasi Inpres No 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Logistik Nasional, memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan, sesuai dalam RENAKSI Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024, Kemenhub mengambil langkah dengan mengintegrasikan sistem pengajuan perizinan ekspor impor di Kementerian Perdagangan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antar pulau dengan proses bisnis keberangkatan kedatangan sarana pengangkut dalam sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW. 

Dengan peluncuran dan penerapan sistem ini, Junaidi berharap, ke depan pelaksanaannya tidak hanya terbatas untuk barang-komoditi karantina saja. Namun, dapat di dilaksanakan juga untuk barang-barang komoditi karantina pertanian dan karantina ikan saj.

"ke depan diharapkan dapat diterapkan utk barang umum lainnya, sehingga  penataan ekosistem logistik nasional terpenuhi dan secara khusus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah secara signifikan, melalui gerbang Pelabuhan Tanjungg Emas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement