REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD menggelar peringatan HUT DPD ke-16, Selasa (29/9). Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan, memasuki periode keempat keanggotaan DPD RI, bahwa penguatan DPD terus dilakukan.
"Salah satunya melalui perbaikan mekanisme internal kelembagaan," kata La Nyalla dalam diskusi daring, Selasa (29/8).
Dikatakan La Nyalla, Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, telah memberikan penambahan penguatan peran dan fungsi DPD RI melalui pengawasan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).
"Sehubungan dengan penugasan baru tersebut DPD RI telah membentuk alat kelengkapan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yang memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan tidak ada lagi Perda yang dibatalkan karena tidak sejalan dengan peraturan di atasnya," ucapnya.
La Nyalla mengakui, kewenangan baru tersebut menjadi tantangan tersendiri yang harus dapat dijawab oleh DPD RI sebagai mitra daerah. DPD RI ingin menegaskan bahwa kewenangan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan
Peraturan Daerah bukanlah untuk meloloskan atau mencabut Perda suatu daerah, namun hanya bersifat konsultasi dan memberikan masukan kepada daerah.
"Selain itu, DPD RI juga berperan sebagai mediator/jembatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar komunikasi kedua pihak dapat berjalan harmoni sehingga Raperda dan Perda yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan di atasnya," ucapnya.