Selasa 29 Sep 2020 12:34 WIB

Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Surabaya Dicabut Izinnya

Tempat hiburan malam di Surabaya yang dicabut izinnya karena kedapatan melanggar.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Petugas melakukan pemeriksaan protokol kesehatan saat sidak di salah satu kafe. (Ilustrasi)
Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Petugas melakukan pemeriksaan protokol kesehatan saat sidak di salah satu kafe. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemkot Surabaya menegaskan keseriusannya dalam menegakkan Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu yang disasar Perwali tersebut adalah tempat hiburan malam atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang beroperasi di malam hari.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara bahkan mengungkapkan adanya sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya yang dicabut izinnya karena kedapatan melanggar. Kata dia, Perwali 33 tahun 2020 itu memang melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, panti pijat, bar, dan spa.

"Makanya, tim dari gugus tugas yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini, termasuk tempat hiburan malam ini," ujar Febriadhitya di Surabaya, Selasa (29/6).

Ternyata, kata Febriadhitya, sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi. Meskipun Febriadhitya enggan menyebut jumlahnya. Sehingga, kata dia, tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada tempat hiburan malam itu.

“Nah, setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata dia masih saja beroperasi, sehingga atas rekomendasi dari tim pengawasan termasuk dari TNI/Polri, direkomendasikan untuk dicabut izinnya.  Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya,” ujar Febriadhitya.

Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya. Sehingga apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, maka harus mengurus izin lagi dari awal. “Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut dia, proses sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping. Setelah proses sosialisasi, maka sudah waktunya tahap pemberian sanksi. Dia menegaskan, penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.

Febriadhitya memastikan, tim pengawasan bersama jajaran TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada RHU itu. Bahkan, setiap hari tim pengawasan terus keliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran Perwali dan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mematuhi Perwali dan protokol kesehatan ini, supaya pandemi ini cepat hilang dari Kota Surabaya,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement