Senin 28 Sep 2020 23:05 WIB

Pontianak Sosialisasikan Pembatasan Aktivitas Malam

Kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari ini diharapkan dapat dipatuhi.

Warung kopi/ilustrasi
Foto: warungmassahar
Warung kopi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemkot Pontianak, Provinsi Kalbar, Senin malam mulai menurunkan tim gabungan dalam melakukan sosialisasi terkait kembali diberlakukannya pembatasan aktivitas malam. 

"Mulai malam ini, hingga 14 hari ke depan, aktivitas malam kembali diberlakukan dalam mencegah penyebaran COVID-19," kata Wali Kota PontianakEdi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin malam.

Baca Juga

Edi mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha warung kopi, kafe, restoran, mal dan taman-taman sudah mulai menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB.

Edi berharap kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari ini dipatuhi dengan penuh disiplin oleh warga dengan menahan diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah.

"Kamiharap masyarakat mengerti bahwa pembatasan aktivitas pada malam hari ini diberlakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," ujarnya.

Satu demi satu warung kopi (warkop) dan kafe serta restoran disambangi petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak beserta Polresta Pontianak.

Penyisiran sejumlah tempat usaha itu, sebagai tahap sosialisasi pembatasan aktivitas pada malam hari yang mulai berlaku sejak Senin (28/9) malam.

Sejumlah pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker pun didata dan diamankan KTP-nya sebagai jaminan untuk selanjutnya dijatuhi denda atau sanksi sosial.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menambahkan, mulai Senin (28/9) malam pembatasan aktivitas malam hingga 14 hari ke depan sudah mulai diberlakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak yang semakin tinggi kasusnya.

Menurut dia, diturunkannya personel Satpol PP Kota Pontianak akan memonitor warkop dan kafe yang beroperasi melewati pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk mengimbau, kepada para pelaku usaha warkop dan kafe supaya mematuhi kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari.

"Ini juga sebagai upaya menekan penyebaran kasus COVID-19 di Kota Pontianak yang sudah pada fase transmisi lokal," kata Edi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement