Senin 28 Sep 2020 21:13 WIB

Dua Hotel di Jakarta Terima Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Kedua hotel itu yakni Ibis Style di Mangga Dua dan U Stay Hotel di Mangga Besar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan kepada pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) untuk diisolasi mandiri di Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9). Sebagian pasien tanpa gejala mulai diisolasi di hotel untuk mengantisipasi daya tampung RS Darurat Wisma Atlet yang padat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan kepada pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) untuk diisolasi mandiri di Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9). Sebagian pasien tanpa gejala mulai diisolasi di hotel untuk mengantisipasi daya tampung RS Darurat Wisma Atlet yang padat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah membuka dua hotel di Jakarta yang berfungsi sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Kedua hotel itu, yakni Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; dan U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani mengatakan, layanan isolasi mandiri pasien Covid-19 di kedua hotel itu mulai dilakukan sejak Ahad (27/9) kemarin. Fify menyebut, pemerintah pusat akan menanggung biaya isolasi mandiri di kedua hotel tersebut.

Baca Juga

"Saat ini sudah dibuka dua hotel yaitu Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar. Memang biayanya ditanggung pemerintah pusat," kata Fify dalam siaran melalui Youtube BNPB Indonesia, Senin (28/9).

Fify menuturkan, dua hotel tersebut memiliki jumlah kapasitas yang berbeda untuk menampung pasien Covid-19. Dia menjelaskan, Hotel Ibis mampu menampung 212 pasien yang berasal dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. "(Hotel) U Stay, kapasitas 140 (pasien) itu untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," ungkap Fify.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga telah menetapkan tiga lokasi baru milik Pemprov DKI Jakarta untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut diteken Anies pada 22 September 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Tiga lokasi isolasi mandiri itu tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Berikut alamat tiga tempat isolasi mandiri baru yang disediakan Pemprov DKI:

 

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

 

2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

 

3. Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9 RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement