Senin 28 Sep 2020 07:07 WIB

Panja RUU Cipta Kerja: Yang Kejar Tayang Siapa?

Panja menyatakan wajar jika ada aspirasi buruh yang tidak tertampung.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law RU Ciptaker Achmad Baidowi menepis tudingan bahwa DPR bersama pemerintah sedang kejar tayang untuk mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dalam waktu dekat ini. "Yang kejar tayang siapa? Enggak ada yang kejar tayang," kata Baidowi kepada Republika, Ahad (27/9).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan RUU Ciptaker sudah diajukan pemerintah sejak Februari 2020. Menurutnya, wajar jika ada aspirasi yang tidak tertampung karena pihak yang menyampaikan aspirasi tidak hanya buruh.

Baca Juga

Ia mengatakan DPR juga perlu mendengarkan aspirasi pengusaha dan pemerintah. "Undang-undang itu bukan produk yang mati, undang-undang itu harus dilihat dengan kontekstualnya, revisi itu bukan sesuatu yang aneh, hal yang biasa saja. tugas DPR ya melakukan produk legislasi," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut mengatakan bahwa saat ini panja tengah mengubah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun prinsipnya perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja.

"Semua harus dilihat secara komprehensif, terkait dengan tidak direvisinya ya namanya harapan, kalau ternyata revisinya lebih bagus hasilnya gimana?," tuturnya.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan 

KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi. Iqbal menyoroti DPR yang sejak Jumat kemarin (25/9), hungga Sabtu (26/9), melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal. 

Ia menyebutkan dua alasan buruh akan melakukan aksi besar-besaran dan mengancam mogok. Pertama, jika dalam beberapa hari ke depan KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi lain melihat pembahasan pasal demi pasal tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh.

Kedua, jika pembahasan dilakukan dengan sistem kejar tayang untuk memenuhi tenggat waktu 8 Oktober 2020. Karena itu, KSPI mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

“KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sistem kejar tayang yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR RI, di mana omnibus law akan disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020,” tegas pria yang juga menjadi presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement