Ahad 27 Sep 2020 16:42 WIB

Satgas Pamongpraja DIY akan Tertibkan Tempat Usaha

Fokus tidak hanya tempat usaha, tapi keramaian massa yang tidak menggunakan masker

Petugas Satpol PP memberikan penyuluhan tentang adaptasi kebiasaan baru di pertokoan Jalan Solo, Yogyakarta, Senin (10/8). Petugas Kecamatan Klitren bersama Satpol PP Kota Yogyakarta dan Babinsa melakukan penyuluhan adaptasi kebiasaan baru di pertokoan. Sekaligus memeriksa kesiapan yang dilakukan pertokoan saat membuka toko di tengah pandemi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas Satpol PP memberikan penyuluhan tentang adaptasi kebiasaan baru di pertokoan Jalan Solo, Yogyakarta, Senin (10/8). Petugas Kecamatan Klitren bersama Satpol PP Kota Yogyakarta dan Babinsa melakukan penyuluhan adaptasi kebiasaan baru di pertokoan. Sekaligus memeriksa kesiapan yang dilakukan pertokoan saat membuka toko di tengah pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Tim penegakan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan memperluas penertiban pelaksanaan protokol kesehatan ke tempat usaha pada Oktober setelah sepekan terakhir fokus pada penegakan aturan penggunaan masker di tempat umum. "Fokus penertiban pelaksanaan protokol kesehatan terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan September ini dan tahap kedua pada bulan Oktober," kata Kepala Satuan Polisi Pemong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Ahad (27/9).

Menurut dia, keterbatasan jumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menyulitkan personel membagi tim dan regu untuk melakukan penertiban yang juga menyasar ke tempat usaha. Ia menyebut jumlah personel yang selama ini melakukan penertiban penggunaan masker di tempat umum sekitar 50 orang. "Kami pun dibantu oleh personel dari instansi lain, seperti TNI dan kepolisian," katanya.

Pada penertiban tahap kedua, Agus mengatakan bahwa fokus sasaran tidak hanya pada tempat usaha, tetapi masyarakat di tempat umum yang tidak mengenakan masker. "Saat ini kami sudah memiliki basis data mengenai tempat usaha yang berpotensi melanggar. Data ini kami peroleh dari personel di wilayah yang rutin melakukan sapa warga mengingatkan penerapan protokol kesehatan sejak Juni," katanya.

Jika terdapat tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan benar, kata dia, pemilik akan bertanggung jawab penuh.

Sanksi yang akan diberikan adalah peringatan hingga tiga kali. Jika tidak melakukan perbaikan, tempat usaha tersebut terancam ditutup. "Kami juga sudah menyiapkan stiker yang akan ditempel di tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan sehingga bisa diketahui oleh masyarakat umum," katanya.

Sejumlah protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh pelaku usaha, di antaranya penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan memastikan bahwa kebutuhan air dan sabun selalu terpenuhi.Selain itu, pemilik usaha juga harus memastikan pengunjung mengenakan masker dan juga memperhatikan kapasitas pengunjung, misalnya untuk restoran atau kafe adalah 50 persen.

"Beberapa hari lalu sempat viral salah satu angkringan yang ramai dipenuhi pengunjung tanpa memperhatikan aspek jaga jarak. Kami berkoordinasi dengan DIY dan pemangku wilayah," katanya.

Pemilik angkringan, lanjut dia, diperingatkan untuk perhatikan protokol kesehatan. Ia mengatakan bahwa penertiban protokol kesehatan di tempat usaha tersebut bukan semata-mata untuk penegakan aturan, melainkan juga bagian dari edukasi ke pemilik usaha.

"Penerapan protokol kesehatan secara disiplin juga harus menjadi bagian dari marketing dan branding yang harus diterapkan oleh pemilik usaha karena pada masa pandemi ini memang dibutuhkan kebiasaan baru,” katanya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement