Sabtu 26 Sep 2020 22:25 WIB

KKP Amankan Dua Kapal Trawl di Kepulauan Seribu

Selama 2019-2020, telah ada 55 alat penangkapan ikan trawl yang disita.

Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan dua kapal ikan yang menggunakan alat tangkap yang merusak, yaitu trawl. Kapal trawl tersebut ditangkap saat sedang menangkap ikan di wilayah perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

“Kami mengamankan alat tangkap trawl dari dua kapal ikan yaitu KM Hasil Melimpah II dan KM Sawung Jaya," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (26/9).

Baca Juga

Haeru Rahayu menjelaskan dalam aktivitas yang berlangsung pada 25 September itu, telah diberikan pemahaman terkait dengan ketentuan pelarangan alat tangkap trawl itu. Nakhoda kedua kapal perikanan tersebut, lanjutnya, menyerahkan secara suka rela alat tangkap trawl yang ada di kapal mereka untuk kemudian diamankan di Pangkalan PSDKP Jakarta.

"Kami masih mengedepankan langkah-langkah pembinaan kepada nelayan kita," ujar Dirjen yang akrab dipanggil Tebe.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sumono Darwinto menyampaikan bahwa dia dan jajarannya memang sedang melakukan langkah-langkah yang cukup intensif dalam memberantas trawl di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Jakarta.

Selain kerusakan ekologi, menurut dia, jajarannya juga sangat memperhatikan dampak sosial khususnya dengan potensi konflik yang cukup tinggi akibat masih beroperasinya alat tangkap trawl ini.

"Ada aspek sosial yang kami juga pertimbangkan khususnya mengeliminir potensi konflik antar nelayan di laut," jelas Sumono.

Selama periode 2019-2020, telah ada 55 alat penangkapan ikan trawl yang telah diamankan Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta. Alat tangkap itu memang masih cukup banyak ditemukan di perairan Lampung dan Kepulauan Seribu.

Trawl telah dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement