Sabtu 26 Sep 2020 07:01 WIB

Polda NTB Telusuri Harta Penyelundup Sabu dari Batam

Penelusuran dilakukan terkait dengan berkas tindak pidana pencucian uang.

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menelusuri harta kekayaan penyelundup 2,6 kilogram sabu-sabu dari Batam, berinisial MAM, pria asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat mengatakan, pihaknya menelusuri harta kekayaan MAM untuk melengkapi berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi penelusuran harta kekayaannya ini nantinya akan kita koordinasikan dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), kita akan bersurat," kata Helmi.

MAM ditangkap setibanya di Pelabuhan Lembar bersama rombongan keluarganya dari Padang, Sumatra Barat, pada Kamis (24/9) sore. Istri, mertua, adik iparnya yang baru menikah di Padang, serta dua temannya asal Aikmel, turut diamankan.

Barang bukti berupa lima kemasan plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 2,6 kilogram, ditemukan dari salah satu kendaraan roda empat yang mereka gunakan. Dengan bantuan anjing pelacak dari K-9 Polda NTB, barang haram tersebut ditemukan pada bagian belakang kendaraan.

Dari hasil penggeledahan, polisi turut menemukan lima pil ekstasi dan tiga klip plastik ukuran kecil berisi sabu-sabu seberat lima gram.

Aksinya dengan kamuflase mengajak rombongan keluarga dari Padang, Sumatra Barat, terungkap berdasarkan hasil kerja keras kepolisian di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama.

Dua bulan lamanya, penelusuran jejak MAM dilakukan. Tidak tanggung-tanggung, polisi mengintai pergerakan MAM hingga ke wilayah Batam dan juga Padang.

Dari penyelidikannya, MAM yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba terindikasi masuk dalam jaringan narkoba kelas kakap antarprovinsi. Indikasi itu pun telah dikuatkan dengan adanya pengakuan MAM.

Dalam periode tahun 2020, MAM mengaku telah mengendalikan lima kali penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Batam. Dalam sekali pengiriman, MAM mendapat upah Rp30 juta.

Aksi terakhir sebelum tertangkap, MAM mengaku sebagai pengendali pengiriman 3,3 kilogram sabu yang terungkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada akhir Juni lalu.

Karenanya, Helmi menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan serangkaian agenda untuk kasus TPPU MAM. Tidak hanya menelusuri harta dalam bentuk barang, transaksi keuangan melalui buku rekening bank juga masuk dalam agenda TPPU.

"Semua yang berkaitan dengan dia akan kami telusuri, kalau ada bukti dari hasil bisnis narkoba, kami pastikan semuanya akan disita," ujarnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement