Jumat 25 Sep 2020 22:17 WIB

PDIP: Kader tak Tertib Protokol Kesehatan akan Ditindak

Sanksi berat akan diberikan kepada kader yang membahayakan masyarakat secara langsung

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan kepatuhan kader dan calon kepala daerah akan protokol kesehatan. Dia mengatakan, partai tidak segan untuk menghukum kader yang tidak disiplin protokol kesehatan.

"Langsung bertindak, difoto lalu keluarkan surat peringatan 1,2 dan 3. Jadi langsung sanksi itu di lapangan dan kemudian didukung oleh dokumen administrasi," kata Hasto Kristiyanto dalam keterangan, Jumat (25/9).

Baca Juga

Dia menerangkan, sanksi berat akan diberikan kepada kader yang membahayakan masyarakat secara langsung. Dia melanjutkan, DPP memberikan izin untuk membebaskan kader dari tugas di tim kampanye bahkan penugasan partai jika setelah mendapat tiga kali peringatan tertulis masih saja lalai dan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Hasto mengatakan, PDIP telah membentuk tim khusus guna menegakan protokol kesehatan di kalangan kader partai. Dia melanjutkan, tim penegak disiplin itu dibentuk di tiap struktur kepengurusan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia mengatakan, seluruh wakil ketua di tiap tingkatan kepengurusan akan menjadi ketua tim penegak disiplin. Tim tersebut juga diisi sejumlah deputi yang ditempat pengurus partai di tiap tingkatan.

Mantan sekretaris tim pemenangan Presiden Jokowi ini mengatakan, tim juga harus memastikan ketersediaan masker untuk anggota dan kader partai yang diproduksi secara gotong royong. Mereka juga bisa menegur calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah yang tak mematuhi aturan. "Bisa ditegur karena mereka adalah pemimpin yang seharusnya memberikan teladan kepada rakyatnya," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement