Jumat 25 Sep 2020 16:12 WIB

Depok Luncurkan Mesin Pencetak E-KTP dan KK

ADM yang dipasang di The Park Sawangan merupakan hibah pinjam pakai dari Kemendagri.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris meresmikan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di mal The Park Sawangan, Kota Depok, Jumat (25/9). Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok sudah melakukan uji coba sejak 22-23 September 2020.

Pada peresmian ADM yang dapat mencetak berbagai dokumen seperti e-KTP, akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA) ini juga ada warga pemohon yang menggunakan layanan ADM.

Baca Juga

"Ini adalah jawaban dari pelayanan yang memudahkan untuk masyarakat dalam pelayananan administrasi kependudukan," ujar Idris usai peresmian mesin ADM di mal The Park Sawangan, Kota Depok, Jumat (25/9).

Menurut Idris, keberadaan mesin ADM ini juga dalam rangka Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA). "Praktis dan mudah. Jadi, urus sendiri permohonan dokumen kependudukan, no pungli dan no calo. Proses pencetakan dokumen tidak memerlukan biaya alias gratis," terangnya.

Dia menambahkan, saat ini baru ada satu mesin ADM yang beroperasi dan ditempatkan di mal The Park Sawangan. Mesin ADM juga ditempatkan sangat strategis di atea ATM mal The Park Sawangan.

Semua atas kerja sama dengan pihak manajemen mal The Park Sawangan. Kedepannya, di Kota Depok akan ada dua mesin ADM. Selain di The Park Sawangan juga ada di Transmart Cibubur.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, setelah diluncurkan pada 2019 oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tahun ini mesin ADM hadir di Kota Depok. ADM yang dipasang di The Park Sawangan merupakan hibah pinjam pakai dari Kemendagri.

"Pelayanan dokumen kependudukan di Kota Depok kini sudah menggunakan layanan WhatsApp (WA). Jadi, sebelum menggunakan mesin ADM warga harus melakukan registrasi lebih dulu ke Disdukcapil Kota Depok melalui WA. Dengan demikian, urus dokumen kependudukan bisa dari rumah dan mencetaknya bisa di ADM," ucap dia.

Lanjut Nuraeni, untuk e-KTP, sebelum warga melakukan pencetakan dokumen di mesin ADM harus lebih dulu melakukan rekam data e-KTP di kantor kelurahan. "Ada sejumlah prosedur menggunakan mesin ADM yakni mendaftarkan diri ke Disdukcapil Kota Depok melalui WA, lalu ikuti semua prosedurnya," tegasnya.

Nuraeni menuturkan, pemohon kemudian akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar, akan ada dua PIN yang diterima pemohon. Yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM  dan PIN untuk mencetak.

Langkah selanjutnya, adalah cara mencetak dengan mesin ADM. Dikatakannya, PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak yang diterima oleh pemohon hanya untuk mencetak masing-masing satu dokumen. Kemudian pemohon   juga akan dikirimkan QR Code ke e-mail  pemohon sebagai alternatif jika tidak bisa menggunakan PIN.

Pemohon tinggal menuju mesin ADM untuk melakukan pencetakan. Masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin. Nanti akan ada tiga pilihan yang harus pemohon pilih salah satu. Yakni menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code.

Pemohon terus mengikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah, maka silakan untuk mencetak. Pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN atau QR Code.

Proses ini memakan waktu kurang lebih lima menit. Setiap hari ADM dapat melakukan pencetakan sebanyak 50 kali. Perlu diingat PIN yang telah didapat hanya akan aktif selama dua tahun agar tak disalahgunakan oleh orang lain. Sedangkan PIN cetak hanya bisa digunakan satu kali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement