Jumat 25 Sep 2020 14:35 WIB

Pemkot tak Miliki Dana untuk Beli Surat Nikah-Cerai Soekarno

Pemkot Bandung mengaku tak punya dana untuk beli dokumen nikah-cerai Soekarno-Inggit

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Surat nikah Soekarno dengan Inggit Garnasih.
Foto: R.Teja Wulan/VOA
Surat nikah Soekarno dengan Inggit Garnasih.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengungkapkan tidak memiliki dana untuk membeli dokumen surat pernikahan dan perceraian presiden pertama, Soekarno dengan Inggit Garnasih. Selain itu, pembahasan menyangkut hal itu belum dilakukan oleh jajaran pimpinan.

"Saya belum ada arahan (membeli) ke sana (dokumen surat nikah dan cerai)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat dihubungi, Jumat (25/9).

Ia mengungkapkan, pada APBD 2020 tidak terdapat anggaran untuk membeli dokumen yang memiliki nilai sejarah tersebut. "Dalam APBD yang saya tahu tidak ada anggaran untuk itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengintruksikan kepada jajarannya untuk menelusuri dan memastikan terlebih dahulu keaslian dokumen tersebut.

"Saya meminta ke teman kesbangpol menelusuri dulu (keasliannya), khawatir hoaks, belum jelas," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait dokumen surat pernikahan dan perceraian Soekarno-Inggit Garnasih. Saat ini, katanya, pengecekan akan dilakukan terlebih dahulu.

Sebelumnya, dokumen resmi surat pernikahan dan perceraian Presiden pertama Indonesia, Soekarno dengan Inggit Garnasih dijual di salah satu akun jual beli di media sosial instagram @popstoreindo dan viral, Rabu (23/9). Namun, saat ditelusuri ke akun tersebut postingan tentang dokumen pernikahan dan perceraian presiden pertama Indonesia sudah tidak ada.

Dokumen tersebut berisi tentang surat pernikahan dan perceraian Soekarno dengan Inggit Garnasih.  Surat perceraian ditandatangani petinggi negara ketika itu  Ki Hadjar Dewantara, Kiai Haji Mas Mansyur.

Cucu angkat Inggit Garnasih, Tito Z Harmaen, pemegang dokumen tersebut menceritakan alasan akan menjual barang yang memiliki nilai sejarah. Menurutnya, penjualan dilakukan karena wasiat Inggit yang menginginkan hasil penjualan dokumen dibuat fasilitas umum seperti klinik dan sekolah bagi masyarakat.

Ia mengatakan, penjualan dokumen tersebut dianggap wajar karena bukan dokumen negara. Bahkan, katanya perhatian pemerintah terhadap dokumen-dokumen yang memiliki kaitan dengan presiden Soekarno sangat kurang.  

"Ada keinginan atau wasiat dari Bu Inggit buat klinik untuk lahiran dan sekolah dasar, dulu untuk pembuatan rumah sakit bersalin dan sekarang juga ada yayasan untuk mengurusi itu, untuk kepentingan masyarakat," katanya, Kamis (23/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement