REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS (36) warga Kabupaten Bandung di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat pada 21 September 2020. Modus yang digunakan untuk mengedarkan narkoba sambil menjual pakaian.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan pihaknya sudah membuntuti tersangka sejak empat bulan terakhir hingga akhirnya berhasil ditangkap. Menurut Yoris, pelaku mengedarkan sabu dengan modus sambil berjualan pakaian.
"Berkedok jual pakaian, seolah-olah jualan pakaian berkeliling. Dia juga menjual di wilayah Polres Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung," ujarnya, Kamis (24/9).
Ia mengatakan, sabu yang diedarkan pelaku berasal dari salah satu lapas di Kota Bandung. Menurutnya, pelaku pun menggunakan media sosial untuk mengedarkan sabu.
Pelaku berupaya menjual sabu tanpa bertemu pembeli dengan cara sistem tempel. Menurutnya, pelaku melakukan janji dengan pembeli kemudian ditempel di tempat yang sudah disetujui bersama seperti disimpan di bawah pohon, pinggir jalan.
Yoris melanjutkan, pihaknya pun menggeledah kontrakannya dan mendapati 234 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 305,11 gram atau 3 ons. Harga satu ons mencapai Rp 100 juta lebih sehingga ditotalkan mencapai Rp 300 sampai Rp 400 juta.
Menurutnya, tiap satu pekan pelaku dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp 25 juta
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka AS mengaku menjual sabu karena terpaksa sebab tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. "Sudah empat bulan kalau mengirim barang, sambil jualan baju keliling punya istri," katanya.