Kamis 24 Sep 2020 19:25 WIB

Eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Jadi Tersangka

KPK menduga mantan kepala dinas ini berperan mengumpulkan uang suap.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hermansyah Harmidi (HH) sebagai tersangka kasus suap yang menjerat mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hermansyah Harmidi (HH) sebagai tersangka kasus suap yang menjerat mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hermansyah Harmidi (HH) sebagai tersangka kasus suap yang menjerat mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Bekas kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan tahun 2016-2017 ini diduga berperan mengumpulkan uang suap tersebut.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (24/9).

Baca Juga

Karyoto menjelaskan, penetapan status Hermansyah Harmidi berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat Zainudin yang juga adik ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Dia mengatakan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup akan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.

"Berdasarkan fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan maka KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain," katanya.

Hermansyah diperintah Zainudin untuk memungut proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. Uang tersebut diserahkan kepada staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho.

Adapun uang yang diserahkan kepada Hermansyah dari rekanan proyek tersebut mencapai Rp 72,74 miliar. Nominal tersebut kemudian dibagi mendapat bagian sebesar 0,5 hingga 0,75 persen untuk Pokja ULP, 15 hingga 17 persen untuk Zainudin selaku bupati dan 2 persen untuk Kadis PU.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH sebagai tersangka," katanya.

Hermansyah disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hermansyah ditahan di Rutan KPK Kavling K4 selama 20 hari ke depan guna menjalankan pemeriksaan lanjutan. Namun, sebelumnya dia akan ditahan terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 untuk menjalankan isolasi mandiri dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement