Kamis 24 Sep 2020 17:40 WIB

Perusahaan Diminta Beri Swab Gratis untuk Karyawan

Kantor ini perlu transparan melaporkan kasus Covid-19 di kantornya ke dinkes setempat

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas medis melakukan tes usap (swab test) Covid-19
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas medis melakukan tes usap (swab test) Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan dan pelaku usaha diminta memberikan layanan test swab PCR secara gratis kepada karyawan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pemeriksaan swab memang perlu segera dilakukan dalam rangka tracing atau penelusuran apabila ditemukan salah satu pegawai yang positif Covid-19. 

Perusahaan, ujar Wiku, wajib melakukan pengendalian lanjutan begitu diketahui ada karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pengendalian lanjutan yang dimaksud berupa tracing atau penelusuran kontak erat dan melakukan pemeriksaan swab terhadap seluruh kontak erat. 

Baca Juga

"Kantor ini perlu transparan melaporkan kasus Covid-19 di kantornya ke dinkes setempat. Jika ditemukan kasus positif tambahan, segera merujuk karyawan yang positif tersebut sesuai dengan kebutuhan penanganan baik berupa perawatan atau isolasi dengan berkoordinasi dengan dinkes setempat," ujar Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Kamis (24/9). 

Sementara bagi karyawan yang diketahui negatif, ujar Wiku, harus menjalani pekerjaan dari rumah atau WFH. Bila kasus positif yang ditemukan cukup banyak, maka perusahaan harus menutup seluruh aktivitas di kantor dan memberlakukan WFH bagi seluruh karyawan. Perusahaan pun harus melakukan disinfeksi terhadap seluruh lingkungan kantor. 

"Kami perlu tekankan di sini bahwa pelaku usaha atau industri tidak perlu khawatir terkait dengan pembiayaan perawatan pekerja mereka yang positif covid karena seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah baik yang mengikuti atau yang belum ikuti BPJS termasuk WNA," ujar Wiku. 

Wiku pun meminta perusahaan dan masyarakat tak perlu khawatir terkait biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19. Ia menegaskan, seluruh perawatan dan pengobatan di rumah sakit rujukan diberikan secara gratis. Hal ini berlaku bagi pasien yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan ataupun tidak, termasuk juga warga negara asing (WNA) yang tertular Covid-19 di Indonesia. 

"Seluruh klaim akan dilakukan oleh RS rujukan kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemkes, yang akan ditembuskan kepada BPJS Kesehatan dan diverifikasi dinkes setempat," kata Wiku. 

Sebagai langkah preventif, Wiku juga mengingatkan perusahaan untuk patuh terhadap aturan pembatasan jumlah pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor. Aturan ini sudah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai zonasi risiko penularan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement