Kamis 24 Sep 2020 17:29 WIB

Kepala BPIP Sebut Proklamasi Kemerdekaan Sebagai Mukjizat

Pancasila merupakan sumber hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus menyempurnakan draf buku standar materi pembinaan ideologi Pancasila bagi Aparatur Negara. Draf buku standar materi induk itu diharapkan menjadi kompetensi dasar yang dimiliki Aparatur Negara.
Foto: istimewa
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus menyempurnakan draf buku standar materi pembinaan ideologi Pancasila bagi Aparatur Negara. Draf buku standar materi induk itu diharapkan menjadi kompetensi dasar yang dimiliki Aparatur Negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membuka Kegiatan Webinar Kedeputian Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Kamis (24/9). 

Kegiatan ini bertajuk Analisis,  Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan dan Pemberian Rekomendasi Atas Kajian Regulasi  Terhadap Nilai Dasar Pancasila Tahun Anggaran 2020. 

Dalam sambutannya, Yudian mengatakan, masyarakat Indonesia harus mensyukuri kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Karena, kata dia, dengan kemerdekaan itu bangsa Indonesia kian kuat. "Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai salah satu mukjizat bangsa Indonesia setelah sumpah pemuda yang telah merintis persatuan bangsa Indonesia. Dengan kemerdekaan kita telah memiliki segala-galanya, proklamasi yang hanya 59 detik itu bisa mempersatukan Indonesia yang multikultur," kata Yudian.

Dihadapan para peneliti, Yudian menjelaskan, Pancasila merupakan sumber hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia. Maka itu, dia menuturkan, setiap perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

"Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia sehingga idealnya setiap peraturan perundang-undangan apapun jenisnya dalam materi muatannya harus memancarkan nilai-nilai pancasila. Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 2 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Yudian.

Memahami bahwa produk hukum merupakan produk politik dimana seringkali Pancasila belum menjadi landasan dalam pembentukannya. Kepala BPIP RI mendorong, kegiatan kajian, analisis dan rekomendasi peraturan perundang-undang agar dilaksanakan.dengan baik. Dia menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah menginventarisir nilai-nilai dasar Pancasila dalam setiap materi muatan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (PLT) Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti menyebutkan, pihaknya telah menganalisis 126 peraturan perundang-undangan oleh 42 Fakultas Hukum dan Syariah di Indonesia.

"Tahun 2019 telah menganalisis 126 peraturan perundang-undangan oleh 42 Fakultas Hukum se-Indonesia. Ke 126 peraturan perundang-undangan terdiri dari 84 undang-undang dan 42 peraturan daerah," tutur Ani.

Sekadar diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh 24 Dekan dari 24 Fakultas Hukum dan Syariah PTN dan FH PTS  serta Pusat Studi Pancasila UGM. Selain itu juga dihadiri oleh para Peneliti yang akan melaksanakan analisis dan sinkronisasi  peraturan perundang-undangan terhadap nilai Pancasila Tahun Anggaran 2020. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement