Kamis 24 Sep 2020 11:15 WIB

Dewas Putuskan Komjen Firli Bahuri Langgar Kode Etik

Dewas KPK menyebut, Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatra Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada medio Juni 2020.

"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/).

Oleh karena itu, menurut Tumpak, Dewas KPK menjatuhkan hukuman teguran tertulis dua. "Menghukum terperiksa agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.

Helikopter itu, menurut Firli, digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja. Helikopter itu disewa Rp 7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.

Penggunaan helikopter itu, menurut Firli, karena ia ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Anggota majelis Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli. Hal memberatkan, sambung dia, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang tidak baik.

"Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan," kata Alberitna.

Terhadap sanksi tersebut, Firli menerima keputusan yang dibuat Dewas KPK. "Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih," kata Firli.

Helikopter mewah itu digunakan Firli bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6), dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Ahad (21/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement