REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta mencatat jumlah pelanggar terbanyak dari operasi penertiban penerapan protokol kesehatan, adalah anak muda. Mereka mendominasi pelanggaran penggunaan masker di tempat umum.
"Dalam 4 hari operasi penertiban, sebagian besar pelanggar justru anak-anak muda yang tidak tertib menggunakan masker," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Rabu (23/9).
Menurut Agus Winarto, sebagian yang terjaring sebenarnya membawa masker tetapi disimpan di kantong atau tas. Mereka tidak memakai masker dengan berbagai alasan.
Para pelanggar tersebut terjaring di berbagai lokasi umum dari simpang Tugu, kawasan Malioboro, hingga Alun-Alun Utara Yogyakarta. "Ada yang sedang duduk-duduk atau nongkrong. Akan tetapi, ada pula pengendara kendaraan bermotor yang kami hentikan karena kedapatan tidak memakai masker," katanya.
Selain diberi sanksi berupa kerja sosial, membersihkan atau menyapu tempat umum, para pelanggar protokol kesehatan tersebut juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menggunakan masker. Edukasi tersebut ditujukan agar seluruh masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker di tempat umum.
"Yang selalu kami sampaikan kepada pelanggar adalah bahwa masker ini sangat penting. Saat menggunakan masker, akan mengurangi potensi menularkan sakit ke orang lain," katanya.
Sanksi kerja sosial, lanjut dia, lebih ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
"Saya yakin, mereka pasti akan selalu ingat bahwa mereka pernah diminta menyapu tempat umum karena tidak memakai masker," katanya.
Sejak Sabtu (19/9) hingga Selasa (22/9), total jumlah pelanggar protokol kesehatan 354 orang. Ia menyebutkan rerata jumlah pelanggar tiap hari memang masih cukup banyak.
"Ternyata untuk memberikan pemahaman terkait dengan adaptasi kebiasaan baru, yaitu menggunakan masker, tidak mudah," katanya.
Dengan banyaknya pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tiap hari, Agus mengatakan bahwa penerapan sanksi denda Rp 100 ribu per pelanggar dimungkinkan akan diterapkan lebih cepat. Selama 4 hari melakukan kegiatan operasi penertiban, kata dia, ada tiga orang yang memilih membayar denda karena beralasan tidak memiliki waktu untuk melakukan kerja sosial.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan bahwa penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan oleh pemerintah kabupaten dan kota di DIY harus secara konsisten.
"Tujuannya adalah agar seluruh pihak memiliki kesadaran untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tidak perlu segan dalam bertindak tegas dan konsisten," katanya.