Rabu 23 Sep 2020 19:30 WIB

Polda Metro Jaya Luncurkan Timsus Penindak Protokol Covid-19

Satgas penindak pelanggar protokol kesehatan di tingkat provinsi terdiri dari 19 tim.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana (kiri) bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman (kana) saat memberikan sambutan Launching Timsus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan dan Penegak Disiplin Berbasis Komunitas Ojek Online, di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9).
Foto: Republika/Ali Mansur
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana (kiri) bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman (kana) saat memberikan sambutan Launching Timsus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan dan Penegak Disiplin Berbasis Komunitas Ojek Online, di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 Polda Metro Jaya meluncurkan Tim Khusus (Timsus) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan Penindak Disiplin Berbasis Komunitas Ojek Online. Timsus ini tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi. Timsus ini diresmikan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

"Bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tentunya untuk memberikan efek deteren kepada masyarakat. Kami tetap melakukan kegiatan operasi yustisi ini dengan humanis, persuasif tetapi tegas," ujar Nana Sudjana di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9).

Peresmian timsus gabungan ini ditandai dengan dipakaikannya rompin khsusu kepada orang perwakilan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan ojek online. Kemudian Satgas penindak pelanggar protokol kesehatan di tingkat provinsi yang terdiri dari 19 tim dengan rincian 12 tim khusus yang bersifat stasioner dan 7 timsus ini bersifat mobile.

Kemudian untuk di tingkat Polres, kata Nana Sudjana, ada 161 timsus. Dengan perincian 13 timsus mobile dan 49 timsus stasioner. Sebanyak 99 Polsek yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya terdapat 1-2 timsus yang melakukan operasi yustisi. 

Menurutnya, selain melakukan tindakan di pos-pos stasioner, tim ini bergerak secara mobile untuk melakukan penindakan. Timsus akan menindak pelanggar protokol kesehatan dimanapun.

"Untuk jumlah personil yang dilibatkan ada 3000 ribu dari TNI, 3000 dari Polri, 700 dari satpol PP, 50 dari Kejaksaan dan 50 dari pengadilan tinggi," terang Nana.

Terkait Penindak Disiplin Berbasis Komunitas Ojek Online, kata dia, adalah upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PSBB ini. Polda Metro Jaya dalam hal ini bersama-sama dengan Kodam Jaya, telah membentuk sebanyak 351 komunitas. Di antaranya, sekitar 80 komunitas dengan jumlah pengemudi 10 ribu orang.

"Dan sebanyak 100 orang yang akan melakukan penegakan disiplin terhadap komunitas ojok online di Jabodetabek," tutur Nana Sudjana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement