REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng ojek daring sebagai bagian dari pengawas protokol kesehatan berbasis komunitas. "Hari ini dilaksanakan peluncuran penegak disiplin berbasis komunitas ojol sebanyak 80 komunitas dengan jumlah pengendara ojol kurang lebih 10.000 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9).
Nana mengatakan hari ini ke-80 komunitas tersebut mulai mengawasi protokol kesehatan di masyarakat. Khususnya terhadap komunitas ojek daring di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Pengawas protokol kesehatan berbasis komunitas ini nantinya membantu pemerintah dalam menangani penyebaran pandemi Covid-19. Mereka mengajak masyarakat menyadari dan maksimal disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Untuk memastikan masyarakat menaati protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dukungan TNI-Polri telah melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi dilaksanakan 6.800 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub bertujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan COVID-19 secara persuasif, humanis namun tegas.
Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI, Kajati dan Pengadilan Tinggi juga telah membentuk Satgas Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan di tingkat Provinsi sebanyak 19 Timsus yang terdiri atas 12 Timsus Stasioner dan 7 Timsus Mobile. Kemudian di tingkat Polres sebanyak 161 Timsus dengan rincian Polres terdiri atas 13 Timsus Mobile dan 49 Timsus Stasioner lalu Polsek terdiri dari 99 Timsus. Jumlah Timsus Stasioner sebanyak 160 dan Timsus Mobile sebanyak 20.