REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 11 tempat usaha di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ditutup sementara sejak pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta pada Senin (14/9). Penutupan tersebut, lantaran tempat usaha itu melanggar protokol kesehataan.
"Total sampai hari ini sudah ada sebelas tempat usaha yang kami tutup sementara," kata Komandan Satpol-PP Kecamatan Tanjung Priok Evita dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Evita menjelaskan, penutupan sementara tempat usaha sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Sekaligus, sambung dia, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomo 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Adapun 11 tempat usaha yang ditutup, di antaranya rumah makan, klinik kecantikan, perkantoran, hingga griya pijat. "Penutupan sementara ini kami lakukan sebagai upaya dalam menyelamatkan masyarakat agar terhindar dari penyebaran Covid-19," jelasnya.
Evita menyebut, mayoritas tempat usaha yang ditutup lantaran pemilik atau pengelola tidak mengindahkan protokol kesehatan. Sebab, mereka tidak menyediakan fasilitas wastafel, antrean berjarak, dan tetap melayani makan di tempat.
Evita menambahkan, tempat usaha dapat kembali beroperasi jika telah menyediakan fasilitas dan memenuhi protokol kesehatan. Dia menegaskan, aturan protokol kesehatan harus tetap ditegakkan selama PSBB.
"Jika tidak, maka akan kami kenakan sanksi denda administratif apabila kembali beroperasi. Sedangkan jenis usaha di luar sebelas sektor esensial wajib tutup sementara selama aturan PSBB berlangsung," ujarnya.