Rabu 23 Sep 2020 16:13 WIB

Saran NU dan Muhammadiyah Didengar, Tapi Pilkada tak Ditunda

NU dan Muhammadiyah menilai tanggung jawab kemanusian kini ada di pemerintah.

Simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO
Simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Rizky Suryarandika, Mimi Kartika, Rizkyan Adiyudha

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tidak akan ditunda. Menurutnya, Pejabat pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, tidak bisa mengambil kebijakan strategis yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga

"Pemerintah tidak ingin terjadi kekosongan pemimpin yang hanya dilakukan oleh Plt sampai 200-an daerah dalam waktu bersamaan, karena Plt tidak boleh ambil kebijakan strategis," ujar Mahfud saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Selasa (22/9)

Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendengarkan pendapat dari seluruh unsur masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada serentak. Setelah mempertimbangkan, presiden berpendapat Pilkada serentak tidak perlu ditunda dan tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Semuanya didengar, ada yang ingin menunda yang ingin melanjutkan. Dari ormas-ormas besar seperti dari NU, Muhammadiyah pun memiliki pendapat yang berbeda. Itu semuanya didengarkan. Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan secara khusus untuk membahasnya," ujarnya.

Setelah mendengar pertimbangan dan saran dari pimpinan kementerian dan lembaga di bidang polhukam dan mendiskusikan secara mendalam pada Senin (21/9) lalu, Presiden berpendapat bahwa pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan.

"Jadi, pembicaraannya sudah mendalam, semua sudah didengar. Alasan-alasan yang kemudian disampaikan oleh Bapak Presiden. Satu, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan," katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menekankan aspek keselamatan jiwa manusia lebih penting dari kegiatan apa pun. Pernyataan itu disampaikannya guna menyikapi Pilkada 2020 yang tetap diselenggarakan pemerintah.

Said Aqil menyampaikan usulan ormas termasuk PBNU untuk menunda Pilkada 2020 atas pertimbangan kemanusiaan. Ia menyatakan keselamatan jiwa tidak bisa dinegosiasikan, terlebih oleh kegiatan politik.

"Keselamatan jiwa, masyarakat, agama, itu mandat UUD, kita harus utamakan dari segalanya," kata Said Aqil dalam konferensi pers PBNU secara virtual pada Rabu, (23/9).

Said Aqil mengklarifikasi usulan menunda Pilkada 2020 jangan disalahartikan sebagai langkah menjegal agenda politik. Sikap itu disampaikan PBNU karena peduli pada kondisi pandemi Covid-19 yang kian mengganas.

"Jangan salah paham bahwa NU ini menghambat keberlangsungan agenda demokrasi, sama sekali tidak seperti itu," ujar Said Aqil.

Walau demikian, PBNU tetap menerima keputusan pemerintah sebagai yang punya otoritas. Namun, PBNU mewanti-wanti agar pemerintah bertanggungj awab atas konsekuensi memaksakan Pilkada 2020.

"Sikap pemerintah ya silakan, rekomendasi kita diterima alhamdulillah. Kalau tidak diterima maka kami sudah lepas dari tanggung jawab kemanusiaan," tegas Said Aqil.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menerima keputusan pemerintah yang pada akhirnya tetap melanjutnya penyelenggaraan Pilkada 2020. Namun, Haedar meminta pemerintah bertanggung jawab atas segala risiko penularan Covid-19 yang timbul akibat Pilkada 2020.

"Semua berpulang kepada pemerintah dan lembaga terkait yang memang kewenangannya. Semua tentu sudah diperhitungkan dengan segala risiko dan tanggung jawabnya yang total," kata Haedar saat diwawancara Republika pada Rabu (23/9).

Haedar menyampaikan Muhammadiyah, NU, dan kekuatan masyarakat lainnya menyampaikan pernyataan sikap tentang usul penundaan Pilkada 2020 sebagai wujud tanggung jawab moral atas keselamatan warga bangsa. Menurutnya, pernyataan tersebut lebih bersifat memberi saran dan masukan yang serius dan objektif atas situasi pandemi Covid-19 yang secara nyata menaik.

"Sikap Muhammadiyah dan ormas lainnya tidak lain untuk kepentingan bersama, karena ketika wabah terus meluas yang rugi bangsa Indonesia. Apakah masukan ormas itu diterima atau tidak, tentu sepenuhnya berada dalam otoritas pemerintah, DPR, dan KPU," ujar Haedar.

Menurutnya, saran Muhammadiyah cukup elegan disampaikan agar pemerintah bermusyawarah secara optimal dengan DPR dan KPU demi keselamatan jiwa rakyat Indonesia. Kemudian, keputusan menunda atau meneruskan pilkada sepenuhnya tergantung kearifan dan sikap kenegarawanan lembaga-lembaga tersebut.

"Apa pun keputusannya, yang penting pemerintah, DPR, KPU, dan semua pihak terkait benar-benar seksama dan dapat bertanggung jawab sepenuhnya atas segala keadaan dan konsekuensinya di belakang hari," tegas Haedar.

Menyusul keputusan pemerintah yang tidak menunda pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah tidak akan mengundang peserta pilkada dalam kegiatan penetapan pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat pada hari ini, Rabu (23/9). Jajaran KPU hanya melakukan rapat pleno tertutup dan hasilnya diumumkan di papan pengumuman, laman resmi, maupun akun media sosial masing-masing KPU daerah.

"Penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat kemudian menjadi pasangan calon itu dilakukan melalui rapat pleno KPU yang diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada dengan tidak mengundang pasangan calon," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring, Rabu (23/9).

Menurut Raka, tentu KPU menetapkan prinsip-prinsip pilkada yang demokratis dan ketentuan tata caranya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. Raka juga menyinggung tahapan pengundian dan nomor urut paslon yang digelar besok, Kamis (24/9).

KPU RI telag menyampaikan surat resmi kepada 270 KPU daerah yang pada intinya memastikan protokol kesehatan diterapkan. Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan koordinasi dengan paslon maupun tim kampanye.

"Jika terjadi pelanggaran, maka pihak yang melanggar itu agar bertanggung jawab tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Raka.

Direktur Eksekutif Citra Institute Yusa’ Farchan mengimbau pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Menurutnya, Pilkada harus ditangguhkan sampai adanya indikator yang terukur dan akurat di mana penularan Covid-19 dapat dikendalikan.

"Menunda pilkada bukan berarti tidak menjamin hak-hak politik konstitusional warga negara terkait dengan hak memilih dan dipilih," kata Yusa Farchan dalam keterangan, Selasa (22/9).

Dia mengatakan, menunda pilkada juga bukan berarti mengebiri proses rekonsolidasi demokrasi lokal yang sedang berlangsung. Menurutnya, yang dikhawatirkan justru adalah rendahnya kualitas penyelenggaraan pilkada jika pelaksanaannya ternyata menemui banyak kendala di lapangan akibat pandemi Covid-19.

"Khususnya terkait dengan tahapan kampanye, proses pemungutan suara dan penghitungan suara," katanya.

Yusa mengatakan, tidak adanya jaminan dan keselamatan perlindungan warga negara khususnya pada saat tahapan pemungutan suara justru berpotensi menyebabkan partisipasi politik masyarakat cenderung rendah. Dia melanjutkan, kondisi ini jelas akan menurunkan kualitas pilkada sehingga berdampak pada rendahnya legitimasi politik kepemimpinan daerah hasil pilkada.

Dia menjelaskan, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, memberi ruang bahwa pemungutan suara serentak pada Desember 2020 dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi covid-19 belum berakhir.

"Klausul hukum tersebut jelas memberikan dasar konstitusional bagi penundaan pilkada," katanya.

photo
Pilkada dalam bayang-bayang Covid-19 - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement