REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap mantan Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, berinisial GS berusia 38 tahun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Dana Desa pada 2017-2018.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang nomor X.780/581/35.07.050/2020, ada kerugian negara atas penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) di Desa Slamparejo sebesar Rp609 juta.
"Ada kerugian keuangan negara atas penggunaan dana ADD, dan DD Desa Slamparejo pada 2017, dan 2018 sebesar Rp609 juta," kata Hendri, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa.
Hendri menjelaskan, pada 2017 tersangka GS menyelewengkan anggaran senilai Rp268 juta, dan pada 2018 sebesar Rp340 juta. Secara keseluruhan, total dana yang diselewengkan mencapai Rp609 juta.
Menurut Hendri, pelaku menyalahgunakan wewenang sebagai kepala desa, dan pengelola dana desa, yang seharusnya dipergunakan pada berbagai program dalam Rencana Anggaran Pendapatan, dan Belanja Desa (RAPBDes)
"Ternyata dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dan kepentingan lainnya," kata Hendri.
Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Malang menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyelewengan dana dan menimbulkan kerugian negara.
Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Hendri, GS sebagai pengelola DD ADD membuat proposal kegiatan desa yang dalam kenyataannya fiktif. Uang yang dicairkan oleh Bank Jatim tersebut, tidak diserahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Akibat penyelewengan dana tersebut, sejumlah program di antaranya pemeliharaan di bidang pendidikan, keamanan dan ketertiban masyarakat, pelatihan perangkat desa dan BPD, kemudian ketrampilan masyarakat desa, honor guru hingga operasional kantor desa tak dapat dijalankan.
"Pelaku membuat proposal pelaksanaan kegiatan desa yang ternyata semuanya fiktif, karena tidak ada di program desa," ujar Hendri.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti antara lain 78 lembar kuitansi penerimaan uang 2017, 49 lembar kuitansi penerimaan uang 2018, 37 bendel laporan pertanggung jawaban, dan dua buku rekening kas Desa Slamparejo.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 di subsiderkan pasal 8 UU nomor 20 Tahun 2001 atas erubahan UU nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp 1 miliar.