Selasa 22 Sep 2020 22:31 WIB

Satgas Covid-19 Imbau Cakada Utamakan Kampanye Daring

Pencegahan terjadinya kerumunan pada tahapan pilkada jadi hal yang sulit.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2020). Selain membahas anggaran pagu untuk program kerja tahun 2021, rapat juga membahas perkembangan penanganan COVID-19 dan penanganan bencana alam di Indonesia.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2020). Selain membahas anggaran pagu untuk program kerja tahun 2021, rapat juga membahas perkembangan penanganan COVID-19 dan penanganan bencana alam di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanganan Covid-19 telah memberikan sejumlah rekomendasi perihal protokol kesehatan selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Salah satu yang ditekankan adalah kepada calon kepala daerah agar lebih mengutamakan kampanye daring.

“Untuk mengurangi kerumunan adalah kampanye virtual, pemanfaatan fasilitas seperti TVRI dan RRI yang ada di daerah. Ini akan mengurangi terjadinya kerumunan,” ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (22/9).

Baca Juga

Menurutnya, pencegahan terjadinya kerumunan selama tahapan Pilkada 2020 menjadi hal yang paling sulit. Sebab, salah satu esensi pesta demokrasi di Indonesia adalah penyampaian visi dan misi secara langsung kepada massa dalam satu waktu dan lokasi.

“Paling berat ini adalah hindari kerumunan, karena pada dasarnya pesta demokrasi adalah kumpulkan massa. Tapi PKPU sudah putuskan 100 orang, tapi nyatanya ada yang tidak tertib kan, dengan gini masyarakat bisa nilai dari awal dengan cara melihat perilaku dan keteladanan calon pemimpinnya,” ujar Doni.

Selain itu, Satgas Nasional Penanganan Covid-19 juga telah mengimbau agar selama pemungutan suara nanti, protokol kesehatan harus benar-benar diaplikasikan oleh penyelenggara dan peserta pilkada. Hal yang ditekankan adalah menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.

“Pada saat pencoblosan, ketersediaan hand sanitizer, berapa orang yang harus masuk ke TPS, dan waktunya. Sehingga jaga jarak tetap dilakukan,” ujar kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Doli menuturkan, revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," ujar Doli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement