REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok melarang pengerahan massa pada tahapan penetapan dan pengudian nomor urut pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Depok 2020. Ada dua paslon yang akan bertarung dalam Pilkada Depok yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 yakni paslon Pradi Supriatna-Afifah Alia dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.
"Kami mengimbau kepada partai politik (Parpol) pengusung paslon agar tidak mengerahkan massa saat penetapan dan pengundian nomor urut," ujar Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barliani di kantor Bawaslu Kota Depok, Selasa (22/9).
Dia menambahkan, adapun maksud dari imbauan tersebut adalah untuk mencegah kerumunan orang yang bisa terjadi penularan virus Corona (Covid-19). "Kami meminta semua pihak agar mematuhi protokol kesehatan dan juga meminta tim gugus tugas Covid-19 untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan pengawasan," kata Luli.
Pihaknya tegaskan agar seluruh pelaksanaan tahapan Pilkada agar taat mematuhi protokol kesehatan secara ketat. "Jangan kerahkan massa, gunakan masker, selalu cuci tangan pakai sabun dan pakai selalu hand sanitizer. Kami berharap pelaksanaan Pilkada Depok dapat berjalan lancar dan sukses," katanya.