Senin 21 Sep 2020 23:04 WIB

Polisi Tangkap ASN dan Oknum Tenaga Honorer Terkait Sabu

Polisi menemukan paket sabu di tangan pelaku.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua tersangka kasus narkoba yakni seorang oknum ASN Pemkot Tanjungpinang berinisial AF dan seorang oknum tenaga honorer Pemprov Kepri berinisial LH. Polisi menemukan paket sabu di tangan pelaku.

"Keduanya diamankan pada hari Minggu, 6 September 2020, sekira pukul 11.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju melalui siaran pers tertulis, Senin (21/9).

Baca Juga

Ronny menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan, bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya membawa, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kemudian Satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki berinisial LH yang disaksikan oleh petugas keamanan Hotel. Polisi  berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dari dalam saku celana tersangka.

Dari hasil interogasi polisi, tersangka LH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AF. Kemudian, Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF yang sedang berada di rumahnya, yaitu Perumahan Taman Griya Lestari Nomor 33, Kota Tanjungpinang.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 12 paket sabu, satu unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisab sabu/bong, satu bundle plastik bening, satu buah gunting stainless warna silver, satu handphone merk vivo dan satu buah kotak warna silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.

"Saat diinterogasi tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO)," jelas Ronny.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba," imbuh Kasat.

Kasat Narkoba turut mengharapkan masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telepon /WA 085805316658.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement