REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Provinsi Sumatra Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mendisiplinkan masyarakat dengan protokol kesehatan. Perda ini disahkan oleh DPRD Provinsi Sumbar pada Jumat (11/9) lalu.
Tapi sampai sekarang, penegak Perda di Sumbar belum dapat memberlakukan hal tersebut karena saat ini Perda masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Namun hari ini saya belum cek lagi, mudah-mudahan sudah keluar, nanti saya kontak lagi, tapi secara prinsip sudah mendapatkam dukungan langsung oleh Pak Mendagri dan Pak Dirjen,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Senin (21/9).
Irwan meyakini Kemendagri akan menyetujui Perda tersebut. Irwan menilai draft Perda yang sudah disahkan DPRD Provinsi Sumbar tidak akan diperbarui. Irwan mengeklaim secara prinsip Perda AKB ini disetujui Kemendagri.
Sejak Perda disahkan DPRD, semua elemen di Sumbar sudah mensosialisasikan kepada masyarakat. Supaya saat Perda mulai diberlakukan, semua masyarakat sudah paham dengan konsekuensi yang akan dihadapi bila melanggar protokol kesehatan.
"Sosialisasi tetap jalan terus, bupati wali kota juga sosialisasi dengan tim penegak hukumnya, masyarakat juga sudah semakin banyak yang tahu," ucap Irwan.
Perda ini nantinya akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten dan kota. Satpol PP akan mendapat dukungan dari TNI dan Polri. Polresta Padang contohnya bahkan sudah menyiapkan sel khusus bagi pelanggar protokol kesehatan.