Selasa 22 Sep 2020 01:09 WIB

Volume Kendaraan di Jakarta Turun 19 Persen

Di bidang transportasi ada pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan selama PSBB

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah kendaraan melintasi kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, arus lalu lintas kendaraan terpantau ramai lancar karena ditiadakannya peraturan ganjil genap. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, arus lalu lintas kendaraan terpantau ramai lancar karena ditiadakannya peraturan ganjil genap. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selama sepekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, terjadi penurunan yang fluktuatif pada volume kendaraan masuk ke ibu kota mulai dari lima persen hingga 19 persen. Keterangan ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Hasil evaluasi kami untuk volume lalu lintas, terjadi penurunan jumlah kendaraan bermotor, memang fluktuatif lima sampai 19 persen selama seminggu," ujar Syafrin saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin.

Baca Juga

Meski terjadi penurunan volume kendaraan, namun hanya sedikit terjadi peningkatan kecepatan lalu lintas. "Kecepatan lalu lintas memang ada peningkatan juga, tetapi memang tidak begitu signifikan, sekitar 2-3 persen," ujar Syafrin.

Dari kendaraan yang masuk ke Jakarta, kendaraan bermotor roda dua merupakan kendaraan yang mendominasi dibanding kendaraan bermotor roda empat. Untuk kendaraan umum antarkota, terjadi penurunan sebanyak 22 persen selama PSBB dilakukan di Jakarta.

"Sementara penumpang antarkota antarprovinsi turunnya 44 persen, cukup signifikan turunnya seminggu kemarin," ujar Syafrin.

Jakarta kembali memasuki masa PSBB sejak Senin (14/9). Di bidang transportasi ada pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan baik pribadi dan umum yang diatur dalam SK Kadishub 156/2020.

Untuk kendaraan umum selain diwajibkan penumpang dan sopirnya menggunakan masker, pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen diterapkan. Tidak lupa sanksi progresif juga turut berlaku bagi pelanggar aturan PSBB di sektor transportasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement