REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya merasa prihatin kasus pasien Covid-19 di daerah ini cenderung meningkat karena masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker juga tidak menjaga jarak serta tidak mencuci tangan menggunakan sabun.
"Kami minta masyarakat dapat mentaati aturan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) juga tidak berkerumun dan berkumpul," kata Iti di Kabupaten Lebak, Ahad (20/9).
Kasus positif terpapar Covid-19 di Kabupaten Lebak trennya terjadi kenaikan dari sehari sebelumnya 125 orang, namun kini bertambah enam orang hingga total menjadi 136 orang. Penyebab meningkatnya virus corona itu karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan juga banyak berkumpul dan berkerumun.
Pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan Perbup 28 tentang AKB guna pengendalian dan pencegahan Covid-19 dengan memberikan sanksi denda bagi pelanggar warga tidak memakai masker Rp 150 ribu. Apabila, pelanggar itu tidak mampu membayar sanksi denda, menurut Iti, maka kerja sosial dengan membersihkan jalan maupun tempat ibadah.
Selain itu, juga pelaku usaha jika mereka mengabaikan protokol Covid-19 dikenakan denda Rp 25 juta. Namun, kebijakan itu hingga kini belum mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,
Saat ini, kata dia, jumlah pasien Covid-19 tercatat sebanyak 136 orang dan di antaranya 54 orang dinyatakan sembuh, 78 orang menjalani isolasi dan empat orang dilaporkan meninggal. "Kami berharap warga dapat menyadari untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Iti.