Ahad 20 Sep 2020 16:23 WIB

PBNU: Tunda Pilkada Serentak!

Kerumunan orang dikhawatirkan tak terhindarkan pada tahapan pilkada.

Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj (kiri).
Foto: Republika/Putra M Akbar
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan secara resmi usulan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah masa pandemi Covid-19. Surat yang dilansir Ahad (20/9) tersebut diteken Ketua Umum KH Said Aqil Siroj serta Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.

Dalam edaran tersebut, PBNU meminta Komisi Pemilihan Umum, pemerintah, serta DPR menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. "Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan orotokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," tertulis dalam surat tersebut.

Sejumlah alasan dijadikan dasar penolakan tersebut. Di antaranya, mobilisasi massa sukar dihindarkan dalam tahapan pilkada. Fase pendaftaran lalu dinilai telah membuktikan hal tersebut. Selain itu, telah muncul juga klaster-klaster penularan terkait pilkada sejauh ini.

PBNU kemudian meminta pihak berwenanang untuk merealokasikan anggaran pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman nasional. Selain itu, PBNU juga menyinggung Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2012 di Cirebon soal perlunya proses pilkada ditinjau ulang mengingat kemudharatan yang diimbulkan.

Kekhawatiran soal potensi penularan Covid-19 melalui pilkada muncul saat proses pendaftaran Pilkada 2020 yang berakhir 6 September lalu. Sebanyak 243 bakal calon kedapatan melanggar protokol kesehatan dan menimbulkan kerumumunan.

Selepas itu, diketahui juga sebanyak 63 orang bakal calon positif Covid-19. Selain itu muncul klaster-klaster penyelenggara pemilu yang menyebabkan sedikitnya 96  penyelenggara pilkada adhoc tertular Covid-19.

Belakangan, Ketua KPU Republik Indonesia Arief Budiman, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dan Ketua KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir juga tertular Covid-19. Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang sebelumnya ikut terjangkit saat ini telah sembuh.

Pendaftaran kemarin baru satu dari sejumlah tahapan Pilkada 2020 yang berpotensi memunculkan kerumunan. Selanjutnya ada tahap pengundian nomor urut pada 24 September, masa kampanye (26 September-5 Desember), pemungutan dan penghitungan suara (9 Desember), dan pengumunan hasil pilkada pada 9-15 Desember. n

sumber : PBNU
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement