Sabtu 19 Sep 2020 19:05 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Minimarket

Saat melakukan aksinya, pelaku menakut-nakuti korbannya dengan air softgun.

Rep: Akhmad Nursyeha / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Perampokan Minimarket. Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk menangkap dua tersangka perampokan di sebuah minimarket (Alfamidi) di Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aksi perampokan itu terjadi pada Sabtu (19/9) dini hari WIB.
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Perampokan Minimarket. Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk menangkap dua tersangka perampokan di sebuah minimarket (Alfamidi) di Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aksi perampokan itu terjadi pada Sabtu (19/9) dini hari WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk menangkap dua tersangka perampokan di sebuah minimarket (Alfamidi) di Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aksi perampokan itu terjadi pada Sabtu (19/9) dini hari WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono mengatakan, polisi menangkap dua tersangka berinisial DI (28) dan SB (28) yang melakukan perampokan di sebuah minimarket. "Pelaku saat melakukan aksinya menakut-nakuti dan melukai korbannya dengan sebuah senjata air softgun jenis revolver," kata Sigit Kumono saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9).

Baca Juga

Dalam melancarkan aksinya, kata Sigit, salah seorang pelaku langsung mengeluarkan sepucuk pistol yang belakangan diketahui sebagai senjata air softgun. Pelaku yang menodong pistol ke arah para karyawan Alfamidi sempat memukul salah seorang karyawan tersebut, sementara pelaku lainnya berjalan menuju meja kasir dan mengambil sejumlah uang tunai.

Para pelaku yang mengambil sejumlah uang dari laci kasir dan satu buah ponsel milik karyawan akhirnya berusaha melarikan diri. Namun saat melarikan diri, kedua pelaku itu dicegah oleh salah seorang karyawan yang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

“Salah satu saksi yang merupakan karyawan Alfamidi melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, salah satu pelaku yang dibonceng berhasil ditarik dan terjatuh dari sepeda motor,” ujar Sigit.

Saat satu pelaku terjatuh, lanjut Sigit, pelaku lainnya berhenti kemudian turun dari sepeda motor dan berkelahi dengan karyawan Alfamidi. Beruntung dalam kejadian itu anggota Polsek Kebun Jeruk yang sedang berpatroli di dekat lokasi melihat kejadian tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku perampokan itu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu senjata air softgun dan satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 1.220.600.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement