REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melonggarkan pembatasan aktivitas warga (PAW) di malam hari atau jam malam untuk operasional tempat usaha dan aktivitas warga. Keputusan pelonggaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
"Pelonggaran jam malam operasioonal usaha itu berlaku selama dua pekan ke depan, mulai Sabtu (19/9) hingga Sabtu (3/10) dengan aktivitas usaha hingga pukul 20.00 WIB," ujar Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPPC) Kota Depok Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (18/9).
Sebelumnya jam malam untuk aktivitas usaha yakni pada pukul 18.00 WIB. "Pemberlakuan jam malam operasional tempat usaha yakni mulai toko, minimarket, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha kegiatan lainnya," terang Dadang.
Dalam SK tersebut, untuk aktivitas warga di malam hari diizinkan hingga pukul 21.00 WIB dari sebelumnya pukul 20.00 WIB.
"Batas waktu tersebut bisa saja berubah ketika status Depok sudah membaik. Dari zona merah ke zona orange maupun hijau kasus Covid-19," tutur Dadang.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan pelonggaran pembatasan aktivitas warga di malam hari ini untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
"Kami mengevaluasi, sangat berdampak dan sangat menganggu aktivitas ekonomi warga di malam hari. Tapi, kami berpesan agar warga tetap patuh dengan protokol kesehatan, pakai selalu masker, cuci tangan, dan jaga jarak," harapnya.