Jumat 18 Sep 2020 17:00 WIB

KPK Dalami Peran Aktif Nurhadi dan Menantunya

Keduanya diduga menerima imbalan baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melengkapi berkas dua tersangka 

perkara suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Pada Kamis (17/9) kemarin, mantan Sekertaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diperiksa sebagai tersangka. 

"Nurhadi dan Rezky diperiksa masing-masing sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (18/9).

Penyidik, kata Ali, terus mendalami dugaan peran aktif dari Nurhadi dan Rezky dalam melakukan serangkaian perbuatan. Sehingga, kemudian, keduanya diduga menerima imbalan baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang. 

KPK menyangka, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement