REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bisa membubarkan kegiatan kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Walaupun kegiatan itu diatur sah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Mana regulasi yang sesuai dengan kondisi. Kalau proses pelaksanaan tahapan kampanye itu memang tidak sesuai dengan protokol kesehatan, maka pada saat itu Satgas bisa merekomendasikan itu dibubarkan," kata Khairul dalam diskusi daring, Kamis (17/9).
Ia mengatakan, bahkan ketika ada potensi pelanggaran protokol kesehatan, Satgas dapat segera bertindak. Sebab, ada aturan juga terkait larangan kerumunan massa saat kondisi pandemi Covid-19 sebagai upaya menghentikan risiko penyebaran virus corona.
Khairul menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberikan kejelasan dalam aturannya mana ranah rezim hukum pemilu dan ranah rezim protokol kesehatannya. Dengan demikian, kewenangan masing-masing lembaga/insitusi jelas dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi.
"Paling penting harus jelas juga antara mana yang ranah rezim hukum pemilunya, mana yang ranah protokol kesehatannya," tutur dia.
Namun, dia lebih mendorong adanya regulasi yang dapat mengatur mekanisme pelaksanaan pilkada di tengah pandemi dalam tatanan perundang-undangan. Pemerintah semestinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udnang (Perppu) yang berisi ketentuan pelarangan kegiatan pengumpulan massa karena pemilihan dilakukan saat pandemi, hingga aturan sanksinya.
"Sekali lagi kalau mengandalkannya peraturan di bawah saya tidak begitu yakin itu akan bisa terkawal dengan baik. Apalagi nanti tentu kan sulit bagi teman-teman penyelenggara membuat pembatasan-pembatasan, tentunya itu akan dipersoalkan kemudian hari," kata Khairul.