REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyiapkan sedikitnya Rp 100 miliar untuk akomodasi hotel sebagai tempat isolasi mandiri pasien yang terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Akomodasi hotel ini disiapkan selama periode September hingga Desember 2020.
"Dalam program ini, Kemenparekraf menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk menyiapkan akomodasi serta hotel bintang tiga, termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry bagi pasien Covid-19 setiap harinya. Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14 ribu pasien mulai bulan ini sampai Desember untuk isolasi mandiri per pasien selama 14 hari karantina," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio saat konferensi virtual dukungan hotel untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 di lima daerah, Kamis (17/9) sore.
Ia menyebutkan, tambahan akomodasi fokus di lima daerah yaitu Jakarta, Bali, Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Selama menjadi tempat isolasi mandiri, ia menyebutkan hotel dipusatkan untuk melayani pasien Covid-19, tenaga medis, jadi tidak menerima tamu umum.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memberikan rekomendasi hotel. Kemudian, dia melanjutkan, tim dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyeleksi terkait kelengkapan fasilitas dan kesiapan protokol kesehatan untuk mendukung program tersebut.
Ia menambahkan, Kemenkes bertanggung jawab menyiapkan obat, ambulans dan lain-lain. Sejauh ini, ia menyebutkan hotel yang sudah siap protokol kesehatannya adalah Yellow Hotel, Ibis Hotel, Pop Hotel, Mercure Hotel, dan Novotel di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek), kemudian Ibis Kuta Bali, dan Novotel Banjarbaru di Kalimantan Selatan.
"Penyediaan akomodasi ini diharapkan mulai berjalan pada awal pekan depan," katanya.
Dengan tambahan dukungan hotel untuk isolasi mandiri ini, ia menyebutkan pasien tanpa gejala dan pasien dengan gejala ringan ke depannya dapat memanfaatkan fasilitas hotel untuk keperluan isolasi mandiri. "Semoga langkah ini menjadi salah satu upaya efektif pemerintah untuk menekan bertambahnya penyebaran Covid-19," ujarnya.
Ia menambahkan, penyediaan hotel sesuai dengan salah satu arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yaitu menambahkan tempat isolasi Covid-19 bagi pasien tanpa gejala atau yang bergejala ringan. Tujuannya agar tidak melakukan isolasi mandiri untuk menghindari penularan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar.