Rabu 16 Sep 2020 22:19 WIB

Pengawasan dan Pengendalian Pam Swakarsa tak Boleh Diabaikan

Pengawasan dan pengendaliannya harus dalam rentang kendali Kepolisian.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto
Foto: Republika/Wihdan H
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengamanan Swakarsa. Didik meminta pengawasan dan pengendalian dari Pam Swakarsa atau satuan pengamanan di masyarakat tetap diawasi dan terkendali. 

Didik mengatakan, prinsip dasar pengaturan terkait dengan kebutuhan pembentukan Satpam yang menjadi bagian dari Pam Swakarsa sebagai bagian partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa patut didukung. "Dalam konteks ini yang tidak boleh diabaikan adalah pengawasan dan pengendaliannya harus dalam rentang kendali Kepolisian," ujar Didik melalui pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Rabu (16/9).

Baca Juga

Didik mengapresiasi lahirnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. Ia menilai aturan itu telah mengatur secara detail terkait dengan Pam Swakarsa ini, termasuk standarisasi khusus yang telah dibuat oleh Kapolri baik perekrutan, pelatihan, pengukuhan dengan kualifikasi yang terukur hingga pengaturan seragam Satpam. 

Didik pun menyadari dan meyakini aturan yang komprehensif hingga pengaturan seragam ini tentu dengan mempertimbangkan segala aspek yang tidak terlepas dan menjadi satu kesatuan dan untuk mempermudah tugas pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian. "Untuk itu, harapan saya kedepannya, filosofi dan tujuan pengaturan seragam ini harus seiring dengan peningkatan kapasitas, kapabilitas serta kompetensi para anggota Satpam," ujar politikus Demokrat itu. 

Ia menambahkan, di satu sisi dan semakin memastikan pengendalian satpam ini kebih terukur dilakukan oleh Kepolisian agar tujuan pembentukan satpam ini mampu menjadi mitra, sahabat Polri dan membantu Polri dalam menghadirkan rasa aman di masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

"Saya melihat Perkap 4/2020 sudah sangat komprehensif pengaturannya, dalam rentan kendali pengawasan dan pengendalian yang terukur dari Kapolri, saya meyakini Pam Swakarsa ini akan sangat membantu tugas Polri dalam memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement