Rabu 16 Sep 2020 17:37 WIB

Kasus Ciracas, TNI Nilai Ada Pembinaan yang Kurang Maksimal

Tersangka kasus penyerangan Mapolsek Ciracas bertambah jadi 65 orang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Sisa kebakaran di Mapolsek Ciracas, Jaktim, Sabtu (29/8).
Foto: Meiliza Laveda
Sisa kebakaran di Mapolsek Ciracas, Jaktim, Sabtu (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari 57 oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan di wilayah Jakarta Timur, 21 orang di antaranya merupakan anggota yang berdinas di bawah perintah (BP) sebagai pengemudi. Pihak TNI menyebut, proses pembinaan terhadap anggota yang berdinas BP itu kemungkinan kurang maksimal.

"Mereka itu adalah rata-rata Tamtama remaja yang mereka berdinasnya itu BP. Jadi dia tugasnya melayani pejabat dalam rangka dia sebagai pengemudi. Karena kita dapat data dari 57 itu 21 adalah pengemudi," ungkap Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, saat konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Baca Juga

Menurut Dodik, anggota yang berdinas BP sebagai pengemudi itu bekerja melayani orang. Dia menilai, karena itulah ada kemungkinan proses pembinaan terhadap mereka berjalan kurang maksimal. Dengan terungkapnya hal-hal tersebut, pihak TNI akan mencoba memperbaikinya ke depan.

"Karena pengemudi ini adalah melayani orang, sehingga proses pembinaan itu berjalan mungkin kurang maksimal. Sekarang ini kita tekankan kepada siapa yang menggunakan pengemudi ya harus dibina juga dia. Karena itu prajurit kita," kata dia.

Pemaksimalan pembinaan itu perlu dilakukan terhadap mentalitas, moralitas, dan kemampuan fisik mereka. Dodik mengatakan, hal tersebut memang perlu dipersiapkan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik dan optimal. Pembinaan itu akan dibebankan kepada para pengguna jasa prajurit pengemudi itu.

"Jadi, saya punya pengemudi, kewajiban saya adalah membina pengemudi saya. Yang dibina apa? Ya mentalitasnya, moralitasnya. Apalagi? Ya kemampuan fisik. Karena tentara itu tanpa fisik yang prima itu omong kosong kita bisa melakukan tugas dengan baik dan optimal," jelas dia.

In Picture: Kondisi Polsek Ciracas Setelah Diserang Orang Tak Dikenal

photo
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Hari ini, tersangka kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur kembali bertambah. Total ada 65 tersangka dan sudah ditahan. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengatakan secara keseluruhan ada 119 prajurit TNI lintas matra yang diperiksa. Perinciannya, 90 orang dari TNI AD, 10 orang dari TNI AL, dan 19 orang dari TNI AU.

"Total yang diperiksa 119 orang dan ditetapkan sebagai tersangka 65 orang dengan rincian, TNI AD yang sudah diperiksa 90 orang dan menjadi tersangka 57 orang. TNI AL sudah diperiksa 10 orang, tersangka 7 orang. TNI AU 19 orang diperiksa, tersangka satu orang," kata Eddy dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Eddy menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Kami masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Ciracas dan sekitarnya," jelasnya.

Sebelumnya, Eddy mengatakan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif oknum prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan Polsek Ciracas. Alasan pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong.

Atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yang bersangkutan dikenai dua pasal. Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan.

photo
TNI melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 196,8 miliar untuk membantu penanganan virus Covid-19 atau corona. - (Pusat Data Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement