REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin pelaku penusukan terhadapa Syekh Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan. Mahfud mengatakan, saat ini Alpin Andria, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Di tingkat polisi sekarang yang bersangkutan sudah jadi tersangka, ditahan, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Dan kita akan tetap menjamin bahwa Alpin akan di bawa ke pengadilan," kata Mahfud di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumatera Barat, Rabu (16/9).
Mahfud menyadari spekulasi yang berkembang di masyarakat saat ini adalah pemerintah berupaya mencari-cari alasan menutup kasus penusukan terhadap Ali Jaber. Mahfud membantah hal itu. Mahfud menyebut pemerintah sampai saat ini tidak percaya bahwa pelaku penusukan Ali Jaber gila atau gangguan jiwa.
Mahfud mempersilakan hakim yang nanti mengadili Alpin menjatuhkan vonis Alvin waras atau gangguan jiwa dengan mendatangkan saksi ahli dari dokter kejiwaan. "Pemerintah tidak percaya, sekurangnya belum percaya pelaku gila," katanya.
Sebelumnya diketahui, Pendakwah Syekh Mohammad Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat berceramah di Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Syekh Ali menderita luka tusuk di lengan kanan bagian atas.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan. Jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan memberi tahu lebih lanjut tersangka tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Proses penyidikan ini kan tengah berjalan terus sejak penetapan tersangka kemarin, bahkan kemarin sudah dikirim SPDP. Pengiriman SPDP itu tentunya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk kami rampungkan. Kami kirimkan SPDP ke Kejari Bandar Lampung," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (16/9).