Rabu 16 Sep 2020 17:12 WIB

Sejumlah Kantin di Kebayoran Baru Terkena Sidak

Ada delapan kantin yang masih melayani pengunjung makan di tempat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Satpol PP melakukan penertiban area kantin yang menyediakan makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas Satpol PP melakukan penertiban area kantin yang menyediakan makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Delapan kantin di deretan Jalan Darmawangsa 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diberi peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Baru. Kantin tersebut diberi peringatan sebab masih menyediakan makan di tempat.

“Jadi kantin-kantin ini setelah kita sidak tadi, kita lihat masih melayani makan di tempat. Makanya, untuk hari ini kita BAP dulu, dan kita kasih peringatan untuk tidak melayani makan di tempat lagi,” ujar Kasatpol PP Kebayoran Baru, Reni Widyawati di lokasi, Rabu (16/9).

Baca Juga

Reni menjelaskan, inspeksi dadakan yang diadakan hari ini terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di mana rumah makan, restoran, dan penyedia makan dan minuman tidak diizinkan melayani makan di tempat. Peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2020, Pasal 10 Ayat 3. “Semua wajib take away,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id di lokasi, saat sidak diadakan, beberapa kantin masih menerima pelanggan untuk makan di tempat. Kantin tersebut akhirnya dibubarkan oleh Satpol PP Kebayoran Baru, namun masih diizinkan berjualan dengan syarat dibawa pulang.

Meja dan bangku kantin tersebut diminta untuk dibalik agar tidak ada pelanggan yang datang untuk makan di tempat. Satpol PP juga memberikan kertas bertuliskan ‘Rumah Makan Ini Hanya Melayai Take Away’ untuk dipasang di masing-masing kantin.

Sementara itu, beberapa pemilik kantin mengaku belum mengetahui aturan terkait tidak diizinkan makan di tempat di tengah PSBB. Jika setelah diberi peringatan mereka masih melanggar, Reni mengatakan akan melakukan tindakan selanjutnya. Yakni penutupan selama 3 x 24 jam, dan sanksi denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta jika melanggar lagi. “Ya nanti sesuai dengan Pergub No. 41 Tahun 2020 untuk sanksi pelanggarannya,” kata Reni.

Dia melanjutkan, sejauh ini sejumlah rumah makan yang sudah disidak rata-rata sudah kooperatif. “Mereka udah nggak pada makan  di tempat,“ ujar Reni.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement