REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, selama dua hari pelaksanaan Operasi Yustisi bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tercatat ada sebanyak 9.734 orang yang melanggar protokol kesehatan. Ribuan pelanggar itu pun diberikan sanksi yang berbeda-beda.
"Total sanksi sebanyak 9.734 orang (ditindak). Jadi jumlahnya cukup banyak," kata Nana saat melakukan sidak Operasi Yustisi di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9).
Nana menjelaskan, dari jumlah tersebut, jenis sanksi yang paling banyak diberikan adalah sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana umum dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB sebanyak 6.279 orang. Selain itu, 2.971 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
"Kemudian sebanyak 484 orang yang melanggar diberikan sanksi denda," papar dia.
Nana menuturkan, dalam dua hari pelaksanaan Operasi Yustisi itu, jumlah sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp 88.665.000. Di sisi lain, dia menyebut, kepolisian bersama dengan sejumlah instansi terkait akan terus melakukan imbauan secara masif mengenai pendisiplinan protokol kesehatan. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Nana pun berharap agar masyarakat dapat mematuhi sejumlah aturan yang telah ditetapkan. "Ini semua sebenarnya untuk masyarakat, kita ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan khususnya 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," imbuhnya.