REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 petugas ditugaskan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di lokasi Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Para petugas itu berasal dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Jakarta Utara.
"12 petugas dibagi menjadi empat tim ditugaskan mengawasi lokasi binaan dan lokasi sementara untuk enam kecamatan se-Jakarta Utara," kata Kepala Sudin Perindag dan UMKM Jakarta Utara, Yati Sudihari di Jakarta, Selasa (15/9).
Yati menjelaskan saat penerapan PSBB,waktu operasional lokasi binaan dibatasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sedangkan di lokasi sementara mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Para pedagang binaan untuk sektor kuliner pun wajib melayani pembeli dengan cara bungkus atau membawa pulang. “Aktivitas jual-beli tidak kami larang. Mereka tetap boleh berjualan asalkan menaati protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Protokol kesehatan juga berlaku untuk para pembeli," kataYati.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBBTransisi dan mengembalikannya kePSBBsejak Senin. 14 September 2020.
Anies menyatakan keputusan itu diambil karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.