Selasa 15 Sep 2020 23:42 WIB

Banda Aceh Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 Lewat Razia

Banda Aceh melakukan razia displin protokol kesehatan Covid-19.

Banda Aceh melakukan razia displin protokol kesehatan Covid-19. Ilustrasi
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Banda Aceh melakukan razia displin protokol kesehatan Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan razia terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seiring pemberlakuan peraturan wali kota tentang penerapan razia disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Selasa (15/9), mengatakan petugas memastikan saat razia pihaknya akan langsung menerapkan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat.

Baca Juga

"Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis," kata Aminullah saat memimpin apel peluncuran razia penegakan hukum Prokes Covid -19 di Banda Aceh.

Turut hadir unsur Forkopimda Banda Aceh serta tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP dan WH, BPBD, dan Dinas Perhubungan.

Dia menjelaskan razia Prokes meliputi disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan atau 4M, yang tertuang dalam Perwal Nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid -19.

Menurut Aminullah, razia Prokes yang mulai dilakukan di Banda Aceh merupakan momentum gerakan bersama untuk menegakkan peraturan yang tertuang dalam Perwal, sehingga diharapkan dukungan dari seluruh pihak untuk berperan aktif.

“Dinas Syariat Islam misalnya, sampaikan instruksi berupa surat resmi ke semua BKM (Badan Kemakmuran Masjid) agar para jamaah menerapkan protokol kesehatan saat beribadah," katanya.

Para camat juga harus koordinasi dengan keuchik (kepala desa) hingga kepala lorong untuk menjalankan Perwal 51, khususnya dalam memberlakukan sanksi adat di gampong-gampong (desa). Pastikan setiap kegiatan di gampong harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan tidak berkerumun.

Aminullah juga ikut dalam razia hari perdana itu. Bahkan mereka mendapati warung kopi yang melanggar Prokes, yakni tidak menyediakan tempat cuci tangan yang representatif, sehingga dikenakan sanksi langsung berupa denda Rp250 ribu.

Hal yang sama juga didapati seorang pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker. Kemudian setelah didata identitasnya, para pelanggar Prokes langsung diberikan sanksi. "Mereka boleh memilih sanksinya denda Rp100 ribu atau kerja sosial," kata Aminullah.

Kebanyakan dari pelanggar memilih sanksi kerja sosial, mulai dari membersihkan sampah di area trotoar dan pinggir jalan dengan sapu lidi hingga disuruh adzan dan membaca Pancasila di lokasi razia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement