REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan rumah makan di wilayah Jakarta ditutup oleh Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rumah makan itu kedapatan membuka layanan makan dan minum di tempat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa, mengatakan, rumah makan tersebut baru pertama kali melanggar. Mereka pun dikenai sanksinya berupa penutupan operasi selama 1x24 jam pada 15 September 2020. Sanksi itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Dari laporan yang dilakukan anggota kami di lapangan, ada delapan tempat, yakni Restoran Upnormal Rawamangun, Rumah Rakan Bandar Condet, Rumbo S’tar dan Kafe Rock, rumah makan padang, nasi uduk, dan lain-lain," kata Arifin.
Dengan begitu, mereka baru diizinkan beroperasi kembali mulai Rabu (16/9) besok. Arifin mengatakan jumlah restoran dan tempat usaha yang melanggar terus berkurang. Artinya, tingkat kesadaran mereka mengenai pentingnya protokol kesehatan Covid-19 semakin membaik.
"Hari ini saya dengan anggota di jajaran provinsi kembali melakukan rencana aksi operasi lagi dan berlanjut untuk 14 hari ke depan," ujar Arifin.
Arifin mengingatkan, pengelola restoran, rumah makan atau tempat usaha lainnya untuk meniadakan layanan makan dan minum di tempat. Dengan adanya layanan itu, dianggap dapat memicu perkumpulan orang sehingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19 antarpengunjung yang sarat dengan berbagai aktivitas kontak sosial dengan berpotensi terjadinya penularan akibat sebaran partikel kecil dari saluran pernapasan (droplet).
"Kami minta kepada restoran, rumah makan, atau kafe untuk menyediakan layanan pesan antar atau melalui daring, bukan layanan makan di tempat," ucap Arifin.