Selasa 15 Sep 2020 18:20 WIB

Dua Lapak Kuliner Cempaka Putih Ditutup Langgar PSBB

Pemilik kuliner diminta mematuhi aturan PSBB yang tak bolehkan makan di tempat.

Anggota Satpol PP memberi peringatan warga untuk tidak makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta. Selama PSBB Jakarta, usaha kuliner dilarang mengizinkan pembeli makan di tempat.
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Anggota Satpol PP memberi peringatan warga untuk tidak makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta. Selama PSBB Jakarta, usaha kuliner dilarang mengizinkan pembeli makan di tempat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat segera menutup sementara UMKM kuliner di Cempaka Putih. UMKM kuliner JP 41 dan JP 42 dinilai melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Pergub 88/2020 karena melayani pelanggan untuk makan di tempat.

"Segera ditindaklanjuti, kita sudah beritahu juga agar tidak mengulangi. Kita tutup sementara 1x24 jam. Kita minta bangku-bangku yang ada dinaikkan ke meja," ujar Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat Bangun Richard saat dihubungi, Selasa (15/9).

Baca Juga

Gerak cepat pemberian edukasi dan penutupan sementara itu dilakukan oleh Satpel dari kecamatan yang diharapkan dapat membantu memutus mata rantai Covid-19 dengan menaati Pergub 88/2020. "Sudah kita ingatkan itu tadi yang melanggar. Ini kalau misalnya masih bandel akan kita sanksi," ujar Richard.

Menurut Richard, meski tidak ada sosialisasi secara khusus namun ketentuan agar pengusaha kuliner di Jakarta hanya melayani pembeli untuk membungkus makanan ataupun minumannya selama PSBB seharusnya sudah tersampaikan melalui media. Dengan masih ditemukan UMKM yang melayani pelanggan di tengah PSBB, Richard mengimbau para pengusaha UMKM di Jakarta Pusat agar kembali memahami Pergub 88/2020 khususnya untuk ketentuan-ketentuan di sektor kuliner.

"Diingatkan lagi seluruh makanan dan minuman hanya diperbolehkan take away. Tidak boleh makan di tempat," kata Richard.

Berdasarkan pantauan, di Lokasi Sementara (Loksem) JP 41 dan 42 Jalan Cempaka Putih Tengah XXX masih terlihat beberapa pedagang UMKM kuliner yang melayani pelanggan untuk makan di tempat. Dalam Pergub 88/2020 pasal 10 mengatur kewajiban bagi kegiatan penyediaan makanan dan minuman. Salah satunya terkait tentang layanan kuliner harus dipastikan dibawa pulang langsung.

"Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pasal 10 ayat 3 butir a dalam Pergub 88/2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement