Selasa 15 Sep 2020 17:51 WIB

Djarot: Pilkada Tetap Dilaksanakan dengan Protokol Ketat

Yang harus diperjelas dalam PKPU adalah bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksinya.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Djarot Saiful Hidayat
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Djarot Saiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat merespons terkait usulan sejumlah pihak yang meminta agar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ditunda lantaran dikhawatirkan memunculkan klaster covid-19 baru. Menanggapi hal itu Djarot menilai, pilkada serentak tetap harus dilakukan, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

"Tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan penegakkan disiplin pada peserta pilkada, penyelenggara dan masyarakat," kata Djarot kepada Republika, Selasa (15/9). 

Dirinya juga mengimbau, agar setiap pasangan calon dan partai pendukung mempunyai kewajiban untuk selalu mengedukasi masyarakat tentang  pencegahan pandemi covid dalam masa kampanye sampai pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, mantan gubernur DKI Jakarta tersebut juga menilai perlu ada aturan yang jelas di dalam peraturan KPU (PKPU) terkait sanksi apa yang diterapkan jika terbukti ada pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

"Yang harus diperjelas dalam PKPU adalah bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksinya. Dan sanksi terberatnya bisa sampai pada diskualifikasi paslon," ujarnya.

Sebelumnya hal senada juga telah disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan tetap berharap agar pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati 9 Desember 2020.

"Mengingat pilkada serentak sudah beberapa kali ditunda dan kita sudah berkomitmen tanggal 9 Desember, sikap dari PDIP adalah pilkada tetap tanggal 9 Desember," kata Hasto melalui konferensi pers secara daring, Ahad (13/9).

Hanya saja, Hasto menambahkan, ketentuan protokol pencegahan Covid-19 tetap harus dijalankan. Seperti membatasi jumlah peserta kampanye menjadi 50 orang, lalu menyesuaikan metode kampanye dengan pemanfaatan teknologi. 

"Jadi sikap PDI Perjuangan tidak berubah, dengan melihat berbagai faktor maka pilkada tetap berjalan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement