Selasa 15 Sep 2020 16:40 WIB

Jakpus Turunkan 400 Personel Cegah Kerumunan Ojol

Pencegahan kerumunan ojol sesuai dengan SK tentang PSBB bidang Transportasi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (20/1). Pencegahan kerumunan ojol sesuai dengan SK tentang PSBB bidang Transportasi. Ilustrasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (20/1). Pencegahan kerumunan ojol sesuai dengan SK tentang PSBB bidang Transportasi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menurunkan 400 personelnya untuk mencegah kerumunan ojek daring (ojol) di delapan kecamatan Jakarta Pusat. Langkah ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bidang Transportasi.

"Kalau kami turunkan sebanyak 400 personel, itu untuk monitoring selama PSBB ini. Ojek-ojek daring yang berkerumun kita cegah sesuai SK itu," kata Kepala Seksi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Syamsul mengatakan pihaknya sudah menandai beberapa lokasi yang kerap menjadi kerumunan ojek daring. Pihaknya juga sudah memberikan edukasi kepada para pengemudi ojek daring agar tidak lagi melakukan hal itu.

"Kita sudah imbau untuk ojek-ojek daring yang berkerumun itu tidak lagi berkerumun. Ini akan kita lakukan terus di delapan kecamatan," ujar Syamsul.

Meski demikian, untuk pengawasan kerumunan ojek daring, Syamsul mengatakan pihaknya tidak melakukan operasi secara khusus. "Pokoknya di tiap titik kerumunan di kecamatan, kita langsung gerakkan petugas Satuan Pelaksana Perhubungan kecamatan untuk menuju ke lokasi itu," kata Syamsul.

Jika nantinya didapati ada petugas ojek daring yang menolak untuk menaati aturan transportasi selama PSBB berlangsung maka pihaknya akan menghubungi aplikator ojek daring yang bersangkutan. "Kalau tidak mengikuti imbauan Dishub, nanti langsung kami tindak lanjut ke operatornya," ujar Syamsul.

Seperti diketahui, selama PSBB kembali diketatkan di DKI Jakarta ojek daring masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Meski demikian, para pengemudi ojek daring dilarang untuk berkerumun melebihi lima orang sesuai dengan SK 156/2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement