REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) akibat kondisi status penyebaran covid-19 yang berada di zona merah. Selain itu, sejumlah pembatasan jam operasional akan diberlakukan di sektor industri dan ekonomi lainnya.
"Kalau PSBM harus semua terintegrasi minimal Bandung Raya. Misalya, Cimahi diperketat, Lembang longgar kan orang sini bisa main ke sana. Minimal Bandung Raya sepakat sepemikiran PSBM. Kalau PSBB kembali kita akui masih berat," ujar Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna Senin (14/9) malam.
Ia berharap, dengan PSBM masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, jika tidak memiliki urusan penting keluar rumah maka lebih baik di rumah saja.
Ajay melanjutkan, kasus positif aktif di Kota Cimahi didominasi penularan dari luar daerah atau impor termasuk belasan guru yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pihaknya mewajibkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan sedang mempertimbangkan pembatasan jam operasional di sektor perekonomian.
"Kemarin agak normal sampai malam, dengan kondisi begini kita tunggu dua hari kita mencoba titik penyebaran kita tekan. Besok ada bagi masker dan penyemprotan disinfektan, masyarakat disiplin dengam protokol kesehatan dengan PHBS dan kita dengan satpol mencoba kerumunan kita urai dan jam operaisonal toko akan coba perpendek," katanya.
Ajay mengatakan, keberadaan fasilitas kesehatan dan tenaga medis di Kota Cimahi relatif masih terkendali. Menurutnya, Cimahi telah memenuhi standar pengetesan uji usap sebesar 1 persen. Ia pun menyebutkan, semakin banyak tes maka berdampak pada banyak yang terkonfirmasi positif Covid-19.