Senin 14 Sep 2020 19:15 WIB

Mahyudin: Bukan Saatnya Lagi Bicara Penundaan Pilkada

Perlu ada sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi calon yang langgar protokol Covid.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPD Mahyudin
Foto: MPR
Wakil Ketua DPD Mahyudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD Mahyudin angkat bicara terkait masukan sejumlah pihak yang meminta agar pemilihan kepala (pilkada) serentak 2020 ditunda. Ia menegaskan mendukung agar pilkada 2020 tetap dilaksanakan.

"Saya yang setuju (pilkada) 9 Desember," kata Mahyudin kepada Republika.co.id, Senin (14/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, saat ini tahapan pilkada sudah berjalan. Karena itu, ia berpandangan pilkada tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR.

"Saya kira bukan saatnya lagi kita bicara menunda pilkada, tapi saat semua berjalan sesuai aturan dan dilaksanakan dengan protokol covid 19," ujarnya. 

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mencegah kemunculan klaster covid-19 yang disebabkan oleh pilkada. Salah satunya penerapan sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan. 

"Setuju (penerapan sanksi diskualifikasi), pertemuan-pertemuan tentu boleh untuk kepentingan sosialisasi sejauh tetap jaga jarak, pakai masker sesuai protokol covid 19," ungkapnya.

"Aturan yang harus tegas dilaksanakan, protokol covid 19 harus diberlakukan dengan tegas," imbuhnya. 

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bidang Pemenangan Pemilu Jazilul Fawaid juga tak sependapat dengan wacana pilkada serentak kembali ditunda. Menurutnya, penundaan pilkada dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 merupakan keputusan bersama antara pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR.

"Masak mau ditunda lagi dengan alasan yang sama?" kata Jazilul kepada Republika, Senin (14/9).

Ia berpandangan penundaan tersebut dapat mengakibatkan kerugian akibat tidak adanya kepastian hukum. Selain itu, ia menilai, penundaan pilkada dapat menjatuhkan kredibilitas pemerintah.

"Seandainya menghadapi situasi darurat, maka daerah yang penyelenggara dan masyarakatnya tidak siap saja yang ditunda," ujar wakil ketua MPR tersebut.

Menurutnya, KPU perlu membuat pemetaan terkait daerah mana saja yang termasuk ke dalam wilayah zona merah untuk ditunda. Selain itu, KPU juga perlu membuat aturan dengan sanksi tegas agar tidak memunculkan kerumunan yang memicu penyebaran covid-19.

"Demi kepastian hukum tidak perlu ditunda. Saat ini memang perlu penegakan disiplin terkait PSBB dan lain-lain bukan memunculkan wacana ketidakpastian lagi," tegasnya.

Belakangan, sejumlah pihak mendesak agar pelaksanaan pilkada ditunda. Desakan penundaan pilkada tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pada saat mendaftarkan diri ke KPU masing-masing daerah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement