Senin 14 Sep 2020 15:16 WIB

YLKI Minta Kemenaker Buka Pengaduan Bantuan Subsidi Gaji

YLKI meminta nama-nama penerima subsidi gaji dibuka ke masyarakat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka akses pengaduan masyarakat terkait penyaluran bantuan subsidi gaji di bawah lima juta. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, layanan pengaduan bisa untuk memonitor penyaluran bisa tepat sasaran.
Foto: Infografis Republika.co.id
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka akses pengaduan masyarakat terkait penyaluran bantuan subsidi gaji di bawah lima juta. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, layanan pengaduan bisa untuk memonitor penyaluran bisa tepat sasaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka akses pengaduan masyarakat terkait penyaluran bantuan subsidi gaji di bawah lima juta. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, layanan pengaduan bisa untuk memonitor penyaluran bisa tepat sasaran.

"Kami minta Kemenaker membuka akses pengaduan masyarakat, apabila profil penerima subsidi gaji, masuk kategeri mampu, masyarakat bisa melaporkan untuk subsidi gaji dicabut atau dikembalikan," ujar Tulus saat dihubungi Senin, (14/9).

Baca Juga

Tulus melanjutkan, YLKI juga berharap Kemenaker terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam pencairan pertama bantuan subsidi gaji tesebut. Apakah sudah tepat sasaran atau justru menyasar ke orang yang tidak berhak.

Karena itu, ia meminta agar nama-nama penerima subsidi gaji dibuka ke masyarakat. Upaya ini bagian dari transparansi dalam penyaluran bantuan subsidi gaji.

"YLKI minta nama-nama penerima subsidi gaji di publish, agar masyarakat bisa mengontrol untuk memastikan tepat sasaran," ungkapnya.

Selain itu, jika dalam pengawasan di pencairan pertama, ditemukan penerima justru yang tidak berhak maka bantuan bisa dicabut dan dialihkan ke pihak yang membutuhkan. Ini, kata Tulus, sangat penting agar bantuan tepat sasaran dan merata.

YLKI juga, kata Tulus, menerima keluhan dari pekerja yang perusahaannya telah mengajukan.  Akibatnya, pekerja yang perusahaannya telah mengajukan terancam tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji.

"Padahal sebenernya berhak mendapatkan tapi ini tidak ada toleransi jadi nggak dapat karena perusahaannya telat, saya kira ini kriteria apakah ada toleransi atau ada jeda atau tidak, mestinya ada semacam peringatan, atau remind ke perusahaan itu agar bukan pekerja yang dirugikan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Tulus juga menyoal mengenai proses pengiriman dana yang berbeda antara rekening setiap bank. "Ini itu apakah karena faktor banknya, atau memang dari pihak kemenaker, karena misalnya bank tertentu, misal bank BRI itu lama sekali, nah ini kenapa, ini perlu evaluasi juga kenapa ini bisa lama," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement