Senin 14 Sep 2020 15:05 WIB

Anggota DPR: PSBB Total Harus Terintegrasi dengan Pusat

Penerapan kembali PSBB total harus diperhitungkan secara matang.

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi menilai penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di DKI Jakarta, harus terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

"Koordinasi, sinergi dan kebijakan yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemda DKI Jakarta sangat diperlukan sehingga tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat," kata Intan.

Dia menilai pandemi Covid-19 yang mengancam kesehatan jika disandingkan dengan sosial-ekonomi ibarat dua sisi mata uang yang selalu beriringan. Karena itu menurut dia, penerapan kembali kebijakan PSBB total harus diperhitungkan secara matang dan terintegrasi termasuk dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.

"Intinya penanganan kesehatan dilakukan tuntas, di sisi lain Ekonomi diupayakan bernafas dengan menjalankan Protokol Kesehatan yang ketat, law enforcement diberlakukan tegas dan konsisten. Untuk dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Politisi PAN itu menilai PSBB merupakan amanat pasal 49 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan penjabaran lebih lanjut ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).

Dia menjelaskan, Pasal 3 dijelaskan Menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan Kepala Daerah. Sejatinya kebijakan PSBB ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan.

"Rencana Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan kembali PSBB secara total pada Senin (14/9) dengan alasan bahwa PSBB belum pernah dicabut, namun apakah Pemprov DKI selama ini menjalankan ketentuan evaluasi per 2 pekan dan memberitahukan kepada Menteri yang ditetapkan oleh Permenkes 9/2020," katanya.

Intan menilai kebijakan yang berlaku di Jakarta akan berdampak di daerah penyangga karena mobilitas masyarakat menyangkut wilayah keseluruhan penyangga yaitu Jakarta, Kota & Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang, Kota dan Kabupaten Bekasi (Jabodetabek) dan sekitarnya.

Wilayah tersebut menurut dia adalah satu kesatuan sehingga sulit menerapkan zona merah, kuning, hijau karena pandemi Covid-19 dibawa oleh orang yang menularkan, sehingga zona hijau tidak berarti aman karena perpindahan orang menyangkut keseluruhan wilayah penyangga.

"Jangankan antar kelurahan berbeda zona, antar provinsi saja mudah dicapai dan pergerakan orang dapat terus terjadi, sehingga protokol kesehatan ketat adalah yang utama untuk menekan angka penularan. Hal ini juga sangat krusial, agar kebijakan PSBB ini mendapatkan hasil positif sesuai yang diharapkan," katanya.

Dia menilai masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengendalian Covid-19 dan penanganan pandemi akan efektif jika masyarakat memahami bahwa penyakit ini nyata, sadar, disiplin, dan di sisi lain pemerintah harus siap, tegas serta peduli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement